SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Para personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bukanlah gerombolan preman atau remaja pelaku tindak kriminal. Mereka adalah warga negara yang berpendidikan cukup dan telah melalui pendidikan hukum sebagai bekal melaksanakan tugas-tugasnya.

“Ada yang bilang Satpol PP merekrut preman, tidak bisa begitu,” kata Mendagri Gamawan Fauzi di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta, Jumat (16/4).

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

Menurut mantan gubernur Sumatera Barat ini, untuk dapat menjadi anggota Satpol PP maka seseorang wajib telah menyelesaikan pendidikan minimal SLTA dan berusia 21 tahun. Melihat persyaratan ini jelas bahwa remaja tidak mungkin diterima menjadi anggota.

“Anggotanya sudah dewasa dan berpendidikan. Di dalam melaksanakan tugas tidak boleh mengabaikan hal-hal terkait hukum,” tegasnya.

Peraturan dan UU berlaku juga tegas mengatur batasan wewenang tugas anggota Satpol PP. Yakni melakukan penegakan peraturan daerah yang ditetapkan Gubernur atau Bupati/Wali Kota dan tidak terlibat dalam eksekusi hukum. Bila memang ada kekurangan, maka lebih dilakukan perbaikan.

“Kalau dibubarkan, saya kira akan menimbulkan masalah baru. Siapa nanti yang menertibkan kalau trotoar diisi pedagang kaki lima? Bagaimana kalau orang memasang iklan seenaknya?” gugat Gamawan.

dtc/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya