SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, dalam Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) Yogyakarta yang sudah diterima Dewan Perwakilan Rakyat tetap disebutkan bahwa Gubernur Yogyakarta dipilih oleh DPRD.

“Soal Gubernur, seperti sudah saya jelaskan kemarin, dipilih oleh DPRD,” kata Gamawan sebelum menghadiri Rapat Paripurna DPR di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/12).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mendagri menambahkan, dengan telah diserahkannya draf RUUK Yogyakarta itu, ia meminta agar masyarakat Jogja bisa menghargai keputusan pemerintah.

“Aspirasi masyarakat tidak bisa begitu saja diterima pemerintah. Kita saling menghormati saja. Sekarang keputusan pemerintah tentu harus dihormati,” kata mantan Gubernur Sumatera Barat itu.

Ia menyebutkan, karena RUUK Yogyakarta sudah masuk ke DPR, maka selanjutnya domain dari DPR untuk melanjutkan pembahasannya.

“Hari ini sudah dimasukkan ke DPR, silahkan saja dibahas di DPR. Karena sudah masuk ke DPR, saya tidak akan banyak bicara,” kata Gamawan.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri telah menjelaskan posisi Gubernur Jogja yang akan dipilih oleh DPRD. Sri Sultan HB X bisa langsung diangkat menjadi Gubernur DIY jika merupakan calon tunggal.

“Untuk posisi Gubernur DIY, dibahas dan dipilih oleh DPRD,” katanya.

Dengan mekanisme tersebut, Sri Sultan memiliki kesempatan lebih besar menjadi Gubernur di DIY. Sultan dapat langsung ditetapkan menjadi Gubernur jika diajukan sebagai calon tunggal.

“Kalau calon terkuat memang Sri Sultan HB X atau hanya satu nama kan bisa dipilih langsung. Kalau satu nama ya dikukuhkan saja,” kata Gamawan.

Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung mengatakan, Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dari pemerintah sudah diterima DPR.

“Ya, hari ini pimpinan DPR sudah menerima tiga surat pengantar. Salah satunya mengenai RUUK Yogyakarta. Surat pengantar RUUK itu akan dibacakan di Rapat Paripurna DPR,” kata Wakil Ketua DPR Pramono Anung.

“Pembahasan RUUK DIY itu tidak bisa dibahas sekarang karena mulai besok memasuki masa reses. Maka pembahasan oleh DPR akan dilakukan sesudah reses, pada masa sidang berikutnya, mulai tanggal 7 Januari 2011,” kata mantan Sekjen PDI Perjuangan itu.

ant/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya