SOLOPOS.COM - Mendagri Tito Karnavian. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo resmi mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang telah berlangsung dua tahun, Jumat (30/12/2022).

Namun Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan PPKM dapat berlaku kembali jika kasus Covid-19 melonjak.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Seusai Presiden mencabut PPKM, Mendagri segera mengeluarkan instruksi sebagai ketentuan lanjutan.

“Bersama instruksi ini kami sampaikan bahwa PPKM dapat diberlakukan kembali bila terjadi kenaikan kasus yang sangat signifikan. Bila terjadi lonjakan, itu dapat diberlakukan kembali PPKM,” kata Mendagri di Istana Merdeka Jakarta, Jumat.

Mendagri Tito menjelaskan Instruksi Mendagri Nomor 51 Tahun 2022 tentang PPKM di Jawa dan Bali masih memberlakukan PPKM hingga 9 Januari 2023.

Dengan adanya kebijakan baru dari Presiden Joko Widodo, PPKM dihentikan di seluruh daerah mulai hari ini.

Meski kebijakan PPKM resmi dicabut, lanjut Mendagri, tidak diartikan pandemi telah selesai.

Masyarakat masih dianjurkan untuk tetap memakai masker sebagai kebiasaan baru demi menjaga kesehatan.

“PPKM bentuk intervensi pemerintah dalam rangka bentuk membatasi kegiatan masyarakat untuk mencegah terjadinya penularan, jadi bentuk intervensi, bukan bentuk pengumuman pandemi selesai,” kata Tito seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Menurut Presiden, hingga 27 Desember 2022 di Indonesia hanya terjadi 1,7 kasus per satu juta penduduk, dan positivity rate pekan hanya sebesar 3,35 persen.

Selain itu tingkat keterisian di rumah sakit atau bed occupancy ratio (BOR) sebesar 4,79 persen, dan angka kematian sebesar 2,39 persen.

“Ini semuanya berada di bawah standar WHO,” kata Presiden Jokowi.

Sebelum PPKM dicabut, kata Presiden Jokowi, seluruh kabupaten dan kota di Indonesia berstatus PPKM Level 1 yang menandakan pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah.

Jokowi mengatakan pemerintah sudah mengkaji penentuan status PPKM selama 10 bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya