SOLOPOS.COM - Jenderal Polisi Tito Karnavian. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA -- Perpanjangan izin atau Surat Keterangan Terdaftar Front Pembela Islam (SKT FPI) tidak kunjung usai. Meski Menteri Agama Fachrul Razi telah menyatakan tak ada masalah, rupanya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menemukan masalah lain, salah satunya komitmen ormas itu terhadap khilafah.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengemukakan sejumlah alasan yang membuat proses perpanjangan belum selesai. Meski Tito mengetahui telah ada kesepakatan antara Kementerian Agama (Kemenag) dan FPI yang menyatakan menerima dan setia terhadap NKRI dan Pancasila, namun masih ada kendala di dalam AD/ART ormas tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Di AD/ART itu di sana disampaikan bahwa visi dan misi organisasi FPI adalah penerapan Islam secara kafah di bawah naungan Khilafah Islamiyah, melalui pelaksanaan dakwah penegakan hisbah dan pengawalan jihad. Ini yang sedang didalami lagi oleh Kementerian Agama karena ada pertanyaan yang muncul, karena ini ada kabur-kabur bahasanya,” ujar Mendagri saat rapat kerja di Komisi II DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis (28/11/2019), dikutip Solopos.com dari Suara.com.

Tito mengemukakan, penggunaan kata "Khilafah Islamiyah" yang terdapat dalam AD/ART FPI sangat sensitif karena bisa berarti dan bermaksud lain.

Ekspedisi Mudik 2024

Lampu Hijau Menag Soal Perpanjangan Izin, FPI Masih Saja Protes

“Kata-kata khilafahnya kan sensitif, apakah biologis Khilafah Islamiyah ataukah membentuk sistem negara? Kalau sistem negara, bertentangan dengan prinsip NKRI ini,” ujar Tito.

Selain kata Khilafah Islamiyah, penggunaan kalimat untuk melaksanakan dan menegakkan hisbah, semisal menegakkan hukum sendiri juga dipertanyakan Tito. Selanjutnya, kalimat pengawalan jihad juga mendapat sorotan karena rentan disalah mengerti oleh anggota maupun kelompok masyarakat di akar rumput.

1 Jam Rapat, Mahfud MD Sebut FPI Tak Dilarang

“Kita melihat ini menjelang Natal, dulu pernah menjelang Natal, sweeping atribut Natal. Pernah kemudian ada macam-macam, ada perusakan tempat hiburan dan lain-lain dalam rangka penegakan hisbah. Nah, ini perlu diklarifikasi karena kalau itu dilakukan bertentangan sistem hukum Indonesia,” ujar Tito.

Sebelumnya, Menag Fahcrul Razi telah memberi lampu hijau untuk proses perpanjangan izin organisasi masyarakat (ormas) FPI.

"Saya berpendapat tidak boleh satu ormas Islam apapun yang ikut dalam memajukan bangsa ini dihentikan. Saya yang mendorong FPI untuk diberikan izin lagi," ujar Fachrul Razi yang dikutip Solopos.com dari Okezone.com, Kamis (28/11/2019).

Survei Cyrus: 5 Organisasi Dianggap Bertentangan Pancasila, Nomor 4 FPI

Dia mengungkap bahwa ormas pimpinan Rizieq Shihab tersebut telah menandatangani surat pernyataan yang berisi akan setia terhadap Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sehingga tidak ada masalah.

"Sekarang mereka, tidak akan menggugat Pancasila dan akan terus mempertahankan NKRI. Ini kita dukung," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya