SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, pemerintah akan mempelajari terlebih dahulu usulan perubahan ambang batas perolehan kursi di parlemen parliamentary threshold (PT) dari yang sebelumnya 2,5 persen menjadi lima persen.

“Saya belum bisa komentar mengenai usulan ini. Kita pelajari dulu. Kita pelajari mana yang baik untuk kepentingan bangsa,” katanya, di Jakarta, Jumat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Gamawan, pihaknya tidak dapat berkomentar lebih lanjut mengenai wacana ini karena belum ada pembahasan di tingkat pemerintah. Ia hanya mengatakan usulan ini akan dibahas bersama-sama dengan DPR.

Meskipun demikian, Gamawan menuturkan, semangat dalam undang-undang adalah untuk penyederhanaan jumlah partai. Namun, apakah caranya dengan menaikkan “parliamentary threshold” ataupun dengan cara lain, masih harus dikaji bersama-sama.

Sementara itu, usulan menaikkan “parliamentary threshold” menjadi lima persen ini mendapatkan respon yang beragam dari kalangan partai.

Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tandjung mengatakan, usulan meningkatkan persyaratan keterwakilan partai politik di parlemen menjadi lima persen masih ideal, dalam upaya penyederhanaan partai.

Ia mengatakan, meskipun persyaratan “parliamentary threshold” dinaikkan menjadi lima persen, tidak mengurangi kebebasan setiap warga negara Indonesia (WNI) untuk mendirikan partai politik maupun menjadi anggota parlemen.

Namun, Wakil Ketua DPR Pramono Anung menilai gagasan menerapkan “parliamentary threshold” sebesar lima persen untuk kesertaan parpol dalam pemilu mendatang, terlalu tinggi dan bisa dianggap menghambat tumbuhnya demokrasi.

“Semangat untuk penyederhanaan parpol itu penting. Tetapi ‘parliamentary threshold’ lima persen juga menurut saya terlalu tinggi. Karena apapun, tidak boleh kemudian kita menghambat tumbuhnya demokrasi,” ujarnya, Kamis (3/6).

Pramono berpendapat, pemberlakuan syarat PT yang tinggi tidak akan memperbaiki apapun. PT ini hanya syarat supaya partai peserta pemilu tidak terlalu banyak sehingga konsolidasi demokrasi bisa terjadi.

ant/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya