SOLOPOS.COM - Bupati Tegal, Agus Riyanto (depan, berkacamata). (dok Solopos)

Bupati Tegal, Agus Riyanto (depan, berkacamata). (dok Solopos)

Semarang (Solopos.com)--Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi secara resmi menonaktifkan Bupati Tegal, Agus Riyanto, terdakwa kasus korupsi pembangunan Jalan Lingkar Kota Slawi (Jalingkos) senilai Rp 3,955 miliar.

Promosi Antara Tragedi Kanjuruhan dan Hillsborough: Indonesia Susah Belajar

Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng, Suko Mardiono, mengatakan Gubernur Jateng sudah menerima surat keputusan dari Mendagri yang pemberhentian sementara atau nonaktif Bupati Tegal.

“Surat keputusan (SK) dari Mendagri tentang penonaktifan Bupati Tegal Agus Riyanto sudah turun yang menangani Biro Otonomi Daerah,” katanya ketika dihubungi Espos di Semarang, Jumat (12/8/2011).

Penonaktifan Bupati Tegal itu sesuai dengan Pasal 31 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004  tentang Pemerintahan Daerah bahawa kepala daerah diberhentikan sementara jika berstatus terdakwa dalam kasus korupsi.

Sementara Kepala Biro Otonomi Daerah dan Kerjasama Pemprov Jateng, Yuni Astuti, membenarkan telah menerima surat keputusan (SK) Mendagri yang memberhentikan Bupati Tegal. “SK Mendagri tertanggal 27 Juli 2011, tapi nomornya tak ingat,” kata dia.

Sedang untuk menjalankan roda Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Tegal sehari-hari agar tak terjadi kevakuman, Yuni menjelaskan Mendagri telah menetapkan Wakil Bupati (Wabup) Tegal, H Moch Hery Soelistyawan sebagai pelaksana harian (Plh) bupati.

Mengenai sampai kapan batas waktu pemberhentian sementara Bupati Tegal Agus Riyanto, dia menyatakan tak ada batas waktu sampai proses hukum yang bersangkutan mempunyai kekuatan hukum tetap. “Nanti kalau sudah ada keputusan hukum berkekuatan tetap terhadap Bupati Tegal yang bersangkutan bisa diberhentikan secara permanent,” kata dia.

Seperti diketahui, terdakwa Bupati Tegal, Agus Riyanto saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Agus Riyanto diduga telah menyimpangkan dana pembangunan proyek Jalingkos senilai Rp 3,955 miliar. Dana itu berasal dari APBD Tegal 2006 senilai Rp 1,7 miliar dan dana pinjaman Bank Jateng senilai Rp 2,2 miliar.

Dana tersebut digunakan untuk kepentingan Bupati Tegal, antara lain modal di perusahaan PT Kolaka senila Rp 3,4 miliar serta pembelian rumah mewah di Cipularang, Bandung senilai Rp 230 juta.

(oto)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya