SOLOPOS.COM - Mendagri Tito Karnavian. (Antaranews.com)

Solopos.com, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian melarang pengumpulan massa saat tahapan penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada 2020.

Larangan Mendagri itu berkaca dari pengalaman pendaftaran calon kepala daerah yang diwarnai dengan pengumpulan massa. Hal itu disampaikan Tito saat Rakorsus Tingkat Menteri membahas penegakan hukum dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dalam masa pandemi Covid-19 yang digelar di Kemenkopolhukam di Jakarta, Jumat (18/9/2020).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Tito menyebut ada beberapa tahapan kritis dalam tahapan pilkada yang rawan terjadinya kerumunan massa. Dikhawatirkan ini dapat mengakibatkan penularan Covid-19. Selain itu, berpotensi memicu aksi kekerasan atau anarkis.

Ketua KPU Arief Budiman Positif Covid-19 sebelum ke Istana Bogor

"Kita melihat dari jadwal tahapan ini tanggal 4 sampai dengan 6 September 2020 lalu. Terjadi kerumunan massa dan itu mendapatkan sentimen negatif baik dari publik maupun dari berbagai kalangan, karena adanya deklarasi dan lain-lain, di kantor KPUD-nya aman, tapi di luar kantor terjadi deklarasi bahkan ada yang menggunakan musik, kemudian arak-arakan, ada juga yang konvoi, dan lain-lain, " kata Tito sebagaimana dilansir dari laman resmi Kemendagi.

Mantan Kapolri itu menyatakan saat penetapan pasangan calon kepala daerah pada Rabu (23/9/2020) rawan terjadi pengumpulan massa. Pasangan calon yang lolos, lanjut Mendagri, mungkin saja meluapkan kegembiraannya dalam bentuk deklarasi-deklarasi atau dengan arak-arakan lagi dan konvoi.

Sedangkan pasangan yang tidak lolos bisa melakukan tindakan anarkistis. Sehari kemudian akan digelar pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon yang juga rawan pengumpulan massa.

Motif Pelaku Injak dan Bakar Bendera Merah Putih, Lebay Banget

Mendagri menegaskan tidak boleh ada lagi pengerahan massa seperti saat pendaftaran. Dia meminta seluruh aparat terkait harus bisa memastikan tidak ada lagi pengumpulan massa dalam bentuk apa pun.

”Gunakan instrumen hukum apapun untuk mencegah itu, bisa dengan dasar Perda atau Pergub atau peraturan daerah lainnya juga undang-undang, termasuk undang-undang kesehatan, undang-undang karantina kesehatan atau undang-undang lalu lintas dan lain-lain. Jadi intinya adalah pengumpulan massa tidak boleh terjadi, itu intinya pada tanggal 23 dan 24 September 2020 nanti," kata Mendagri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya