SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tengah memerintahkan jajarannya untuk melacak penjualan blangko kosong kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) ilegal di Pasar Pramuka, Jakarta. Tjahjo menjelaskan sedang terus mencari tahu asal-usul para penjual bisa mendapatkan blangko itu karena tidak sembarang orang bisa memilikinya.

“Sedang dilacak apa dari oknum percetakan atau dari Dukcapil [Dinas Kependudukan Catatan Sipil] yang tidak terpakai. Karena kalau terpakai tidak mungkin bisa digunakan,” katanya di Jakarta, Jumat (7/12/2018).

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

Tjahjo memastikan bahwa blangko yang bekas karena sudah terpakai oleh pengguna sebelumnya tidak akan bisa digunakan. Jadi, kalau blangko yang dijual di pasaran bisa mengubah identitas seseorang, berarti merupakan barang baru.

Sementara itu, jika ada pegawai Kemendagri yang kedapatan menjual blangko kosong, maka sanksi yang didapat adalah pemecatan. “Jadi sanksinya tegas,” jelasnya.

Berdasarkan Pasal 96 UU Administrasi Kependudukan Tahun 2013, setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan blangko dokumen kependudukan bisa dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sebelumnya, ramai pemberitaan soal blangko kosong e-KTP yang dijual di Pasar Pramuka. Beberapa percetakan di sana bisa memberikan jasa memalsukan identitas hanya dengan biaya Rp500.000 sekali pembuatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya