Jumat, 15 Juni 2012 - 16:10 WIB

Mendagri konsultasi ke KPK perihal Permen

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi berkunjung ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (15/6) untuk berkonsultasi mengenai Peraturan Menteri. Gamawan mengatakan, KPK sebelumnya pernah meminta Kemendagri untuk memperketat proses pencairan dana bantuan sosial (Bansos).

Hal tersebut dilakukan untuk menghindari segela bentuk penyelewengan. Maka dari itu, sebagai respon terhadap permintaan KPK, Mendagri merevisi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 8 November 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 59 Tahun 2007. Gamawan menambahkan, dengan menertibkan peraturan Mendagri, pihaknya berharap dana bansos dapat lebih terkontrol. [vivanews/ary/bet-mg]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif