Jakarta [SPFM], Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi kembali membantah bahwa dirinya telah membatalkan sejumlah Perda Miras. Menurut Gamawan, yang berhak membatalkan Perda hanya seorang Presiden, bukan menteri. Gamawan seusai mengikuti sidang kabinet paripurna di kantor presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (18/1) mengatakan,yang dilakukan Kemendagri hanya melakukan evaluasi terhadap Perda. Kemudian, dari hasil evaluasi, ada Perda yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Dimana dalam Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997, diatur tiga golongan minuman keras yakni Golongan A dengan kandungan alkohol 0-5 persen, B antara 5-20 persen, dan C antara 20-55 persen.
Sementara itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta agar Perda Miras di tiap daerah dipertahankan. MUI meminta Mendagri untuk mengevaluasi Kepres No 3 tahun 1997 tersebut, dan meminta agar pemerintah membuat undang-undang tentang Miras. [dtc/dtp]
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda