SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berjanji segera menetapkan bupati definitif Kebumen menyusun telah ditetapkannya bupati nonaktif Yahya Fuad sebagai terpidana dalam kasus penerimaan suap oleh Pengadilan Tipikor Semarang.

“Kalau yang bersangkutan sudah menerima, tidak mengajukan banding, akan segera ditetapkan bupati definitif,” kata Mendagri Tjahjo Kumolo di Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (23/10/2018).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menurut dia, Wakil Bupati Kebumen yang saat ini menjadi pelaksana tugas bupati akan segera dilantik menjadi bupati definitif. “Masih menunggu kepastian, kalau tidak (banding,red), buktinya ada, akan segera diproses,” katanya.

Ia menyebut proses penetapan bupati definitif tidak akan membutuhkan waktu lama. Sebelumnya, Bupati Nonaktif Kebumen, Jawa Tengah, Yahya Fuad dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dalam kasus suap atas sejumlah proyek di kabupaten tersebut selama kurun waktu 2016.

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Antonius Widijantono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (22/10/2018), itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semula ingin Yahya Fuad dibui lima tahun.

Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp300 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama empat bulan. Selain itu, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap terdakwa selama tiga tahun, terhitung setelah masa hukumannya selesai.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.

Hakim menyatakan terdakwa terbukti menerima suap yang totalnya mencapai Rp12,03 miliar. Uang suap yang berasal dari fee sejumlah proyek tersebut dikumpulkan oleh sejumlah orang kepercayaan terdakwa yang kemudian digunakan untuk sejumlah keperluan. Atas putusan itu, Yahya Fuad menyatakan menerima.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya