Solopos.com, JAKARTA – Kampanye calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) boleg dilakukan di sekolah atau lembaga pendidikan. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tidak mempermasalahkan capres-cawapresmelakukan kampanye di lembaga pendidikan.
Menurutnya, hal ini karena pelajar yang berusia 17 tahun ke atas sudah memiliki hak pilih. “Saya kira sosialisasi pemilu, kampanye pemilu, semua lini masyarakat kita harus didatangi,” katanya di gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu (10/10/2018) sebagaimana diunggah Bisnis.com.
Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan
Tjahjo menjelaskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya tinggal melakukan koordinasi dengan KPU Daerah jika ada agenda kampanye di lembaga pendidikan.
“Kalau kepala daerah deklarasi boleh-boleh saja, tapi jangan mengajak ASN-nya, jangan menggunakan anggaran aset daerah. Itu aja saya kira,” ucapnya.
Sebelumnya, KPU melarang peserta pemilihan presiden berkampanye di sekolah karena mengacu Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Pada pasal 280 huruf h dijelaskan bahwa peserta pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan sebagai tempat menyampaikan visi misi.