SOLOPOS.COM - Ilustrasi mayat bayi (Dok. Solopos.com)

Mendagri mengimbau agar masyarakat tak usah berobat ke RS yang dinilai tak manusiawi.

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan publik dapat memberikan sanksi sosial terhadap rumah sakit yang tidak manusiawi dalam menangani pasien. Caranya dengan cara tidak berobat lagi di rumah sakit tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Mari beri sanksi sosial terhadap RS yang tidak manusiawi. Paling tepat adalah jangan berobat ke RS yang tidak manusiawi, berpikirnya hanya uang, uang, tanpa rasa kemanusiaan,” tegas Tjahjo Kumolo melalui pesan singkat di Jakarta, Minggu (10/9/2017).

Pernyataan Tjahjo terlontar setelah muncul kasus meninggalnya bayi Debora lantaran dalam kondisi kritis saat berada di RS Mitra Keluarga di kawasan Kalideres, Jakarta. Saat itu, pihak keluarga korban tidak dapat membayar uang muka sesuai ketentuan dan pihak RS juga bukan rekanan dari BPJS kesehatan.

Dokter atau perawat di RS tersebut tahu bayi berinisial Debora sakit parah dan harus ada tindakan gawat darurat. Namun, keluarga disarankan untuk merujuk pasien ke RS lain yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Upaya mencari RS rujukan memakan waktu cukup lama sampai akhirnya bayi Debora meregang nyawa.

“Harusnya ditangani dulu, kalau sudah stabil bisa dirujuk. Rumah sakit yang tidak memroses pasien dalam kondisi darurat harus diberikan sanksi oleh masyarakat dan pers,” jelas dia.

Tjahjo menegaskan semua pihak harus mencegah kasus serupa terulang kembali. Dia menilai undang-undang yang ada memang masih lemah dalam mengontrol rumah sakit semacam ini. Baca juga: Ini Kronologi Kematian Bayi Debora Versi RS Mitra Keluarga.

Sebagai satu langkah konkret, Mendagri telah memerintahkan Sekjen dan Ditjen terkait di Kemendagri untuk mengirimkan surat kepada seluruh kepala daerah, bupati dan wali kota yang ditembuskan kepada gubernur, pada Senin (11/9/2017) besok. Tujuannya, agar pemda memonitor dan memberikan penyuluhan kepada rumah sakit umum daerah dan khususnya RS swasta untuk tidak menolak pasien yang memerlukan tindakan darurat.

“RSUD dan RS swasta wajib memberikan pengobatan kepada warga,” kata Tjahjo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya