SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memasuki ruang sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (13/2/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Pool/Ramdani)

Mendagri enggan berkomentar banyak tentang hak angket “Ahok Gate”.

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo enggan menyebut hak angket yang diusulkan oleh empat fraksi DPR terkait status hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, bermuatan politik.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Tjahjo menegaskan pemerintah tidak mempunyai hak untuk menanggapi hak angket yang digulirkan oleh empat fraksi di DPR. Menurutnya, itu merupakan ?urusan rumah tangga anggota dewan.

“?Saya berpikir positif saja, semua orang berhak tanya. Niat saya adalah untuk mengakomodir berbagai pikiran, salah satunya dari DPR,” kata Tjahjo yang ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (14/2/2017).

Dia mengungkapkan hingga saat ini belum ada kepala daerah yang tersangkut kasus hukum sampai diajukan hak angket oleh DPR. Sebelumnya hanya ada kepala daerah yang didemo oleh warganya karena tidak ditahan, itu pun karena tuntutan jaksa hanya 2 tahun.
?
?Empat fraksi yang menggulirkan hak angket adalah Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

Pengangkatan Ahok dinilai cacat yuridis karena bertentangan dengan Pasal 83 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang (UU) No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya