SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan instruksi terbaru terkait penanganan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang rusak dan kedaluwarsa. Pemusnahan e-KTP kedaluwarsa itu dilakukan dengan cara dibakar.

Dalam Surat Edaran Nomor: 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid, Kemendagri menginstruksikan kepada seluruh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mulai dari Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota untuk melakukan pencatatan dan pemusnahan dengan cara dibakar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Melakukan pengecekan terhadap KTP-el rusak atau invalid hasil pencetakan massal tahun 2011-2013 yang ada di kelurahan, kecamatan, dan kabupaten/kota. Apabila masih ditemukan KTP-el rusak atau invalid, dilakukan pencatatan dan segera dimusnahkan dengan cara dibakar,” demikian poin kedua Surat Edaran Mendagri yang diperoleh Bisnis/JIBI, Jumat (14/12/2018).

Setelah dilakukan pemusnahan terhadap e-KTP, Disdukcapil diinstruksikan untuk membuat berita acara pemusnahan (BAP) pada setiap proses pemusnahan yang dilakukan.

Instruksi tersebut diberikan dalam rangka tertib administrasi dan sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan. Selain itu, pemusnahan tersebut dilakukan sebagai kewaspadaan dalam Sistem Administrasi Kependudukan, serta untuk menghindari penyalahgunaan e-KTP rusak atau invalid.

Disdukcapil juga diinstruksikan untuk melakukan langkah-langkah pengamanan terhadap tempat-tempat penyimpanan atau gudang penyimpanan dokumen negara agar terhindar dari pencurian dan penyalahgunaan dokumen negara. Kepada wartawan, Tjahjo menyebutkan soal instruksi pembakaran e-KTP yang rusak atau kedaluwarsa.

“Dulu instruksi untuk gunting KTP-el yang rusak salah atau kedaluarsa ternyata tidak cepat dengan proses gunting, setelah didata sekarang instruksi tiap hari dan yang masih di gudang langsung dibakar,” ujar Tjahjo kepada wartawan, Jumat (14/12/2018).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya