SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilihan umum kepala daerah (JIBI/Harian Jogja/Istimewa)

Solopos.com, SOLO -- Politikus PDIP, Purwono, yang ikut mendaftar untuk ikut proses penjaringan calon wali kota (cawali) dan calon wakil wali kota (cawawali) pada Pilkada Solo 2020 melalui DPD PDIP Jateng diketahui pernah terjerat korupsi.

Purwono merupakan eks narapidana (napi) kasus korupsi APBD Solo 2003. Informasi yang dihimpun Solopos.com, Minggu (8/12/2019), Purwono menjadi salah satu dari enam legislator DPRD Solo periode 1999-2004 yang terlibat kasus korupsi APBD 2003.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp4,2 miliar. Berbeda dengan Ginda Ferachtriawan yang baru mengambil formulir pendaftaran, Purwono sudah mengembalikan formulir beserta dokumen persyaratan pendaftaran.

Tiap 21 Menit Palang Joglo Solo Bakal Dilintasi KA, Netizen: Tua Neng Dalan Lur!

Selanjutnya dia tinggal menunggu mekanisme internal PDIP. Dia mengembalikan formulir pendaftaran pada Jumat (6/12/2019) lalu atau pada hari pertama pendaftaran.

Sedangkan formulir pendaftaran sudah dia ambil sejak 25 November 2019. Namun Purwono belum merespons saat dihubungi Solopos.com.

Terpisah, Dosen Hukum Tata Negara UNS Solo, Agus Riewanto, mengatakan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), mantan terpidana korupsi dibolehkan mendaftar sebagai calon kepala atau wakil kepala daerah.

Tapi yang bersangkutan harus mengumumkan dirinya pernah melakukan tindak pidana korupsi atau dipidana dalam kasus tipikor melalui media massa. “Sesuai putusan MK beberapa tahun lalu memang dibolehkan,” kata dia.

Murah Meriah! Mi Ayam Rp3.000 di Boyolali Ludes dalam 3 Jam

Selain mendasarkan putusan MK, eks napi koruptor boleh mengikuti pilkada berdasarkan PKPU Nomor 16/2019. Ketentuan tersebut diatur di Pasal 14 PKPU Nomor 16/2019. “Bunyi pasal ini sama dengan putusan MK,” sambung dia.

Agus menerangkan hak untuk mengikuti pemilu adalah hak mendasar setiap warga negara. Apalagi bila yang bersangkutan sudah menjalani sampai selesai hukuman atas tindak pidana korupsi yang dijatuhkan majelis hakim kepada dia.

“Karena sudah menjalani hukuman atas perbuatannya sampai selesai, jangan dijustifikasi orang itu akan jahat terus,” urai dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya