SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Espos)--Hukuman disiplin berat berupa pemberhentian jabatan hingga pemberhentian secara tidak hormat dari status pegawai negeri sipil (PNS) menanti Setyo Widhi Nugroho, PNS tersangka kasus pencurian di wilayah Joho, Giriwono, Wonogiri, awal April lalu.

Meski sudah ada surat perintah pemeriksaan terhadap PNS tersebut dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Inspektorat Kabupaten Wonogiri saat ini belum memproses pemeriksaan terhadap PNS tersebut. Hal itu karena Setyo Widhi Nugroho masih ditahan di Mapolres Wonogiri. Sebelum ada keputusan hukum tetap (inkracht) terhadapnya, Inspektorat belum bisa melakukan pemeriksaan dan menetapkan hukuman disiplin baginya.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kendati demikian, hampir bisa dipastikan Setyo mendapatkan hukuman disiplin berat mulai dari penurunan pangkat, pemberhentian dari jabatan hingga yang paling berat pemberhentian sebagai PNS secara tidak hormat. “Untuk saat ini, karena yang bersangkutan sudah ditahan, kami memberlakukan kebijakan hanya memberikan gaji 75% kepadanya, sampai ada keputusan hukum lebih lanjut, baik secara pidana maupun disiplin pegawai,” jelas Kepala BKD Wonogiri, Reni Ratnasari, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (13/4).

Lebih lanjut, Reni mengatakan pencurian yang dilakukan Setyo termasuk pelanggaran disiplin pegawai kategori berat. Sehingga, selain hukuman pidana yang diproses oleh aparat penegak hukum, Setya juga terancam hukuman disiplin berat sesuai PP No 30/1980 tentang Disiplin PNS. Jika terbukti bersalah, yang bersangkutan bisa diberhentikan dari status PNS.

shs

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya