SOLOPOS.COM - Kepala Polres Gunungkidul, AKBP Arif Sugiarto (kanan) menunjukkan barang bukti golok dan laptop hasil curian saat melakukan gelar perkara di Polres Gunungkidul, Jumat (24/11/2017). (Harian Jogja/Irwan A. Syambudi)

Ketiganya dibekuk Kepolisian Resort (Polres) Gunungkidul 

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Sepak terjang tiga pelaku pencurian yang masih berusia berlasan tahu harus terhenti di balik jeruji besi. Ketiganya dibekuk Kepolisian Resort (Polres) Gunungkidul setelah melakukan pencurian di 14 lokasi yang berbeda dalam kurun waktu dua bulan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Polres Gunungkidul, AKBP Arif Sugiarto mengatakan, ketiganya dapat dibekuk setelah aksi percobaan pencurian di salah seorang rumah warga di Kecamatan Paliyan digagalkan oleh pemilik rumah. Aksi mereka gagal setelah sang pemilik rumah memergoki pelaku saat hendak beraksi pada Senin (21/11/2017) dini hari.

Ekspedisi Mudik 2024

Pada hari itu juga, setelah pemilik rumah melaporkan kejadian percobaan pencurian itu ke Polsek Paliyan. Polres Gunungkidul langsung melakukan pengejaran, hasilnya dua pelaku  warga Kecamatan Playen atas nama FK, 17 dan JS, 16 dibekuk. Dan setelah dilakukan pengembangan, pada keesokan harinya pelaku atas nama WS, 18, yang  juga warga kecamatan Playen ikut dibekuk.

“Setelah dilakukan pemeriksanaan mereka mengaku telah melakukan pencurian di 14 lokasi yang berbeda dalam kurun waktu dua bulan terakhir. Dalam satu malam mereka bisa mencuri di tiga lokasi yang berbeda,” kata Arif saat melakukan gelar perkara di Polres Gunungkidul , Jumat (24/11/2017).

Lanjutnya lagi, ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda-beda. Sebagai otak pencurian adalah FK, sedangkan JS merupakan joki, dan WS berperan sebagai joki sekaligus eksekutor. Dalam aksinya mereka bertiga menggunakan dua motor dan sebilah golok yang digunakan untuk mencongkel jendela atau pintu rumah.

“Selain mengambil barang-barang berharga seperti emas, ponsel dan laptop, mereka juga mengambil apa saja yang bisa dijual seperti sepatu, baju, dan helm,” ujarnya.

Namun, polisi hanya mampu mengumpulkan sebagian barang bukti hasil curian tersebut. Sebab sebagian barang hasil curian telah dijual oleh pelaku, dan hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Meskipun ada yang masih anak-anak tapi mereka ini tergolong sebagai pencuri karir. Karena mereka ini putus sekolah dan pengangguran yang menggantungkan hidupnya dari hasil curian. Mereka nanti akan dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara,  tapi untuk pelaku yang masih berusia 17 dan 16 tahun akan ditindak sesuai dengan Undang-Undang  Sistem Peradilan Pidana Anak, ” jelasnya.

Sementara itu, saat dicecar pertanyaan, salah seorang  pelaku WS mengakui bahwa uang hasil curian telah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. “Buat jajan, beli kopi dan rokok aja pak,” kata WS sambil tertunduk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya