SOLOPOS.COM - Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus pencurian baterai tower seluler yang melibatkan oknum ASN di wilayah Kabupaten Lebong, Bengkulu, Rabu (28/12/2022). (ANTARA/Nur Muhamad)

Solopos.com, JAKARTA – Seorang guru ASN di Rejang Lebong, Bengkulu berinisial An, 39, ditangkap aparat karena diduga mencuri baterai menara seluler di daerah tersebut.

Tak sendiri, An mencuri baterai menara (tower) PT Telkomsel bersama dua rekannya.

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan, Rabu (28/12/2022), mengatakan An memiliki dua alamat di Kabupaten Rejang Lebong, yakni di Jalan Baru Kecamatan Curup dan Desa Sukarami, Kecamatan Bermani Ulu.

“Peristiwa terjadi pada Senin (26/12/2022), sekitar pukul 01.00 WIB, dengan lokasi tower milik PT Telkomsel di Desa Simpang Embacang, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong,” kata dia seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Baca Juga: Polres Klaten Bekuk Komplotan Pencuri Berjimat di Traffic Light Masjid Al Aqsha

Dia menjelaskan tersangka An bertugas sebagai tenaga pengajar di salah satu SD di Kabupaten Lebong.

An mengajak dua temannya yakni MS, 28, warga Kecamatan Curup Utara dan S, 35, warga Kecamatan Bermani Ulu mencuri baterai tower PT Telkomsel sebanyak delapan unit.

Sejauh ini kasus pencurian baterai tower milik PT Telkomsel, kata dia, masih dalam penanganan petugas Polsek Curup, termasuk mengejar dua orang tersangka lainnya yang masih buron.

Baca Juga: Kapok! 2 Remaja Pembobol Ruang Guru SDN 2 Sendang Wonogiri Ditangkap Polisi

Kapolsek Curup Iptu Singgih Wirastho mengatakan kejadian bermula saat karyawan PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk mendapat telepon dari kantor pusat bahwa alarm di salah satu tower di site Air Bang berbunyi.

Saat diperiksa baterai tower sudah hilang. Petugas langsung melaporkannya ke Polsek Curup.

“Setelah menerima laporan, petugas Polsek Curup langsung menuju tempat kejadian dan saat sampai terlihat ada warga yang keluar dengan mengendarai sepeda motor sehingga langsung dikejar dan menangkap tersangka An sedangkan dua rekannya berhasil melarikan diri,” terangnya.

Baca Juga: 22 Nama Guru Dicatut untuk Kredit Fiktif, Terdakwa Divonis 4 Tahun Penjara

Dari tangan tersangka An, petugas berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor merek Honda Revo pelat BD 2451 KR tiga unit baterai merek Max Life FGB warna abu-abu.

Kemudian petugas Polsek Curup, kata dia, melakukan pengejaran dua tersangka yang berhasil kabur.

Dari rumah tersangka S, petugas mendapati lima unit baterai yang sama namun tersangka sudah melarikan diri.

Baca Juga: Kapok! 2 Remaja Pembobol Ruang Guru SDN 2 Sendang Wonogiri Ditangkap Polisi

Tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan dan pengembangan oleh petugas penyidik Polsek Curup, di mana sementara ini dijerat atas pelanggaran Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hingga lima tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya