SOLOPOS.COM - Ilustrasi sel penjara (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, KUALA LUMPUR–Tiga warga negara Indonesia divonis penjara seumur hidup dan 15 kali cambuk oleh Pengadilan Tinggi Melaka, Malaysia, karena menculik seorang kontraktor untuk mendapatkan uang tebusan 300.000 ringgit (sekitar Rp1 miliar) empat tahun lalu.

Pejabat Kehakiman Datuk Abdul Karim Abdul Jalil menjatuhkan hukuman terhadap tiga terdakwa, yaitu Purwanto,31, Sahri Tahe,31, dan Didik Setiawan,29, seperti dikutip media lokal di Kuala Lumpur, Selasa.

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

Ketiga terdakwa menculik Gun Song Huat, 48, dengan niat meminta uang tebusan pada April 2010, di kawasan Kiara Apartment, Taman Mutiara, Melaka Baru, Batu Berendam, Melaka.

Mereka kemudian menghubungi istri korban untuk meminta uang tebusan.

Terdakwa dijerat dengan Seksyen 3(1) Akta Culik 1961 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kuasa hukum para terdakwa Nurrul Nadia Norrizan mengatakan kliennya sudah mengaku salah dan insaf atas perbuatan mereka.

“Memang diakui korban telah dipukul dan diikat, namun korban tidak mengalami cedera parah atau mati,” katanya.

Selain itu, lanjut dia, terdakwa juga hanya memperoleh 40.000 ringgit uang tebusan yang diberikan keluarga korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya