SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Gagasan ini dimuat Harian Solopos edisi Rabu (3/7/2019). Esai ini karya Rofandi Hartanto, dosen di Universitas Sebelas Maret Solo. Alamat e-mail penulis adalah rofandihartanto@staff.uns.ac.id.

Solopos.com, SOLO — Ada pemandangan yang tidak biasa pada Rabu, 26 Juli 2019. Jalanan dekat kampus Universitas Sebelas Maret (UNS) dan Institut Seni Indonesia (ISI) Surakarta macet. Di sekitar Kantor Kecamatan Jebres, Kota Solo, itu ada pembagian ayam hidup gratis.

Promosi Semarang (Kaline) Banjir, Saat Alam Mulai Bosan Bersahabat

Pada sore hari, siaran Pro Tiga RRI Surakarta memberitakan ada lima lokasi pembagian ayam hidup gratis di lima kecamatan di Kota Solo. Pembagian ayam secar agratis itu dipicu harga ayam hidup yang hanya Rp5.000 hingga Rp7.000 per ekor, jauh di bawah ongkos produksi yang mencapai Rp18.000 hingga Rp19.000 per ekor.

Mengapa ayam hidup dijual jauh di bawah harga layak sedangkan harga daging ayam di pasaran tetap sekitar Rp30.000 per ekor? Siapakah yang mengambil keuntungan dari selisih harga hingga puluhan ribu rupiah per ekor itu?  Konon kejadian serupa terjadi di kota-kota lain di Indonesia.

Ekspedisi Mudik 2024

Logikanya, jika terjadi banjir daging di pasar, tentu akan berimbas pada harga daging di tingkat konsumen, bukan hanya menimpa produsen ayam hidup. Dalam dua hari itu hal tersebut tidak terjadi. Harga daging ayam di pasar-pasar tradisional dan di pasar-pasar modern relatif sama, yaitu berkisar Rp30.000 per kg.

Penurunan harga terjadi pada para produsen daging ayam. Ayam yang keluar kandang dihargai pada harga terendah. Di Daerah Istimewa Yogyakarta harganya hanya Rp5.000 per ekor. Di soloraya pada hari itu harganya hanya Rp7.000 per ekor. Ini tentu tidak bias menutup biaya operasional peternak.

Yang mampu menurunkan harga hingga harga terendah tentu saja para pemilik modal besar karena untuk ongkos pemeliharaan ayam, mulai pembersihan, pembelian pakan, obat-obatan, dan vaksinasi per ekor tidak kurang dari Rp18.000 hingga ayam siap dipotong.

Apabila kemudian antara harga di pasaran yang tetap normal dan harga lepas kandang terjadi selisih yang demikian besar, artinya para produsen ayam kecil dirugikan tidak kurang dari Rp13.000 per ekor. Kerugian besar terjadi pada pemilik peternakan ayam skala kecil yang hanya mengandalkan pasar tradisional untuk pemasaran.

Pemodal Sangat Besar

Jika demikian, patut diduga yang mampu merusak harga adalah pemodal sangat besar yang berusaha membangun monopoli dan membangun kartel ayam. Persoalannya, dalam iklim bisnis di Indonesia, kerajaan bisnis diizinkan beraktivitas dari hulu sampai hilir.

Menurut hemat saya, harus ada upaya-upaya serius untuk mencegah terbentuknya kartel daging ayam. Pertama, dalam kondisi abnormalitas harga yang demikian, pemerintah daerah wajib menampung semua produksi ayam dari peternak kecil yang terdampak langsung.

Kedua, pemerintah harus mencegah aliran pasokan, boleh jadi ilegal, yang berasal dari negara-negara produsen baik dari negara maju maupun negara berkembang di sekitar kita. Ada pengalaman menarik beberapa tahun yang lalu ketika terjadi kesalahan penurunan paha ayam beku di salah satu pelabuhan yang sebenarnya Indonesia bukan tujuan ekspor, kalau tidak salah dari Amerika Serikat menuju negara lain.

Ketiga, batasi produksi day old chiken atau DOC hanya sesuai kebutuhan. Kelebihan produksi DOC memungkinkan membanjirnya ayam hidup karena bagaimanapun jika sudah dihasilkan DOC harus dipelihara menjadi ayam besar yang siap dikonsumsi.

Dalam prosedur pemeliharaan ayam faktor risiko paling besar salah satunya adalah serangan virus, yang terkenal dengan nama flu burung, belum lagi beberapa penyakit lain seperti tetelo dan penyakit yang bersumber dari kotoran ayam.

Pembagian ayam hidup oleh beberapa pihak jelas sangat rawan atau tidak aman terhadap penyebaran penyakit, khususnya flu burung. Tidak ada jaminan ayam dari kandang itu sudah higienis atau belum ketika akan dibagikan. Mungkin kondisinya akan lain jika yang dibagikan adalah daging ayam.

Oleh karena itu, kebijakan pembagian ayam hidup langsung kepada masyarakat harus dicegah dan dihentikan. Alangkah bijaksana jika pemerintah melindungi pengusaha peternakan ayam skala kecil ini dengan cara membeli ayam produksi mereka dengan harga wajar alih-alih membagi langsung. Tinggal bagaimana ayam-ayam hidup ini disimpan dalam bentuk daging beku di sentra-sentra yang harus disiapkan oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Kemandirian Pangan

Dari pengalaman ini dapat diambil hikmah bahwa tidak mudah membangun kemandrian pangan, terlebih pada era yang penuh dengan tantangan. Fenomena abnormalitas harga ayam ini bersamaan dengan beberapa kali defisit perdagangan yang menimpa negeri ini dengan negara-negara mitra, satu pengalaman yang lebih dari lima dasawarsa belum pernah menimpa negeri ini.

Jalan terjal menuju kemandirian pangan, khususnya daging ayam, sedang diuji dan kita harus mampu melampaui kondisi krisis ini. Beberapa gagasan untuk jangka pendek, menengah, dan panjang mungkin dapat menjadi pertimbangan dalam menghadapi masalah peternakan ayam, khususnya peternak dalam skala kecil, sekaligus menjadi arah mewujudkan kemandirian kita.

Pertama, dalam jangka amat pendek dan pendek pemerintah harus mencegah kerugian dan kebangkrutan usaha peternakan kecil dengan cara menanmpung produksi mereka untuk kemudian disimpan dalam gudang-gudang cold storage. Mungkin tugas ini bisa dikerjakan oleh lembaga semacam Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik dalam skala ad hoc, yang selama ini mendapat tugas untuk mengamankan kebutuhan bahan pokok secara nasional.

Kedua, dalam jangka menengah para peternak ayam harus membentuk koperasi produksi skala nasional. Selama ini para peternak ayam dalam skala kecil (dan ini tidak menampung semua peternak) telah tergabung dalam asosiasi. Asosiasi ini tidak dapat berbuat apa-apa manakala yang dihadapi adalah pemodal besar. Keberadaan koperasi dalam skala nasional akan terkumpul sejumlah modal yang akan mampu mengimbangi permainan para pemodal besar.

Ketiga, dalam jangka panjang adalah penataan klaster usaha. Selama ini kita membiarkan perusahaan-perusahaan beroperasi di Indonesia dari hulu sampai hilir. Akibatnya muncul monopoli-monopoli di kegiatan usaha. Tentu saja ini sangat tidak sehat dalam persaingan usaha. Dalam jangka panjang pemerintah harus mengatur perusahaan hanya diizinkan berusaha di hulu, sementara perusahaan lain hanya diizinkan berusaha di hilir. Dengan demikian terjadi iklim usaha yang sehat.

Sebagai contoh, sebuah usaha peternakan ayam tidak diizinkan memproduksi pakan ayam. Pengusaha peternakan ayam tidak diizinkan memproduksi sosis ayam dan seterusnya. Dengan penataan klaster usaha ini, semoga persaingan usaha menjadi sehat dan kita mampu menghadapi serangan usaha dari luar yang bertubi-tubi menimpa berbagai bidang usaha di negeri kita dan makin menunjukkan jalan dalam mencapai kemandirian pangan. Wallahu a’lam.                                                           

 



 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya