SOLOPOS.COM - Ilustrasi telekomunikasi (Dok/Solopos)

Delapan menara telekomunikasi yang sudah mendapat peringatan adalah menara yang dibangun di fasilitas umum.

Harianjogja.com, JOGJA – Dinas Ketertiban Kota Jogja memutuskan untuk melayangkan surat peringatan kedua kepada delapan menara telekomunikasi tidak berizin setelah tidak ada tanggapan atas surat peringatan pertama.

Promosi Santri Tewas Bukan Sepele, Negara Belum Hadir di Pesantren

“Hari ini [Kamis] juga akan kami kirimkan. Tahapannya memang seperti ini, yaitu dimulai dari peringatan pertama hingga maksimal ketiga dengan jangka waktu tujuh hari. Jika tidak ada tanggapan hingga peringatan ketiga, maka akan dilakukan pembongkaran,” kata Kepala Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta Nurwidi Hartana seperti dikutip Antara, Kamis (27/10/2016).

Menurut dia, delapan menara telekomunikasi yang sudah mendapatkan peringatan adalah menara yang dibangun di fasilitas umum seperti trotoar dan taman. Sedangkan untuk menara yang ada di atap bangunan atau “roof top” belum diberi peringatan.

Nurwidi menambahkan, selain delapan menara yang sudah diberi peringatan, Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta juga terus melakukan pendataan tahap kedua terhadap menara-menara telekomunikasi yang dimungkinkan tidak berizin.

“Penertiban memang harus dilakukan setahap demi setahap karena masalah anggaran. Penertiban menara telekomunikasi tidak berizin semula tidak ada dalam rencana penertiban kami,” katanya.

Nurwidi menambahkan, azas kemanfaatan atas keberadaan menara telekomunikasi juga perlu diperhatikan agar masyarakat selaku konsumen tidak dirugikan karena mengalami hambatan saat akan berkomunikasi.

Sementara itu, Kepala Dinas Perizinan Kota Yogyakarta Heri Karyawan menyebut, ada lebih dari 90 menara telekomunikasi yang sudah mengantongi izin dan sejak 2011, Pemerintah Kota Yogyakarta tidak lagi memberikan izin pembangunan menara telekomunikasi baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya