SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Ilustrasi

Klaten (Solopos.com)–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten berencana membatasi berdirinya menara telekomunikasi lantaran dinilai sudah menjamur dan merusak estetika ruang kota.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Ketua Fraksi Partai Demokrat, Adib Santosa mengakui keberadaan menara komunikasi di Kabupaten Klaten kian menjamur. Namun begitu, pihaknya belum mengetahui apakah pemilihan lokasi berdirinya menara telekomunikasi itu sudah sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK).

“Kami belum mengetahui apakah semua tower yang berdiri di berbagai sudut-sudut kota dan pelosok itu sudah mengantongi izin. Oleh sebab itu, kami meminta instansi terkait menindak tegas provider-provider nakal itu,” tegas Adib ketika membacakan pemandangan umum Fraksi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi di Ruang Paripurna DPRD, Jumat (17/6/2011).

Lebih lanjut, Adib menekankan pentingnya master plan tentang kawasan yang diizinkan untuk pendirian menara telekomunikasi. Master plan itu, kata Adib, bisa dijadikan dasar dalam menentukan titik koordinat pendirian menara telekomunikasi.

(mkd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya