SOLOPOS.COM - Ilustrasi menara operator seluler (JIBI/Solopos/Dok)
MENARA TELEKOMUNIKASI-Sejumlah menara telekomunikasi berdiri di daerah Sewu, Jebres, Solo. Perusahaan operator seluler telekomunikasi bisa terkena sanksi denda maksimal Rp50 juta, jika dinilai melanggar sejumlah pasal yang mengatur tentang Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi. Foto diambil Jumat (9/3/2012).
Berita Terkait
Hanya Untuk Anda
Inspiratif & Informatif