SOLOPOS.COM - Ilustrasi menara telekomunikasi (JIBI/dok)

Harianjogja.com, JOGJA- Dinas Ketertiban Kota Jogja Dinas Ketertiban Kota Jogja telah menjadwalkan pembongkaran paksa dua menara telekomunikasi pada November yaitu di Sorosutan dan di Bumijo, Kota Jogja.

Kepala Seksi Operasi Dinas Ketertiban Kota Jogja, Bayu Laksmono mengatakan dimungkinkan masih ada menara telekomunikasi lain yang belum memiliki izin di Kota Jogja. “Kami masih dalam proses pendataan,” katanya, Senin (28/10/2013).

Promosi Riwayat Banjir di Semarang Sejak Zaman Belanda

Berdasarkan data dari Dinas Perizinan Kota Jogja, jumlah menara telekomunikasi dari jenis “green field” maupun “rooftop” yang telah berizin tercatat sebanyak 91 unit.

Berdasarkan Peraturan Walikota Jogja Nomor 61 Tahun 2011 tentang pemanfaatan menara selular sudah tidak dimungkinkan lagi ada penambahan menara selular sejak 2011 di Kota Jogja.

Bayu mengatakan Dinas Ketertiban Kota Jogja dalam surat perintah pembongkaran menyatakan tidak bertanggung jawab apabila ada kerusakan saat pembongkaran.

Seluruh bagian menara yang sudah dibongkar akan disimpan di gudang milik Dinas Ketertiban Kota Jogja dan pemilik memiliki waktu tujuh hari untuk mengambil bagian menara yang sudah dibongkar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya