Anda bisa mencari berdasar kategori
atau judul berita
Masukan kata kunci

Menanti Efektivitas Prinsip Berkeadilan dalam Pemberlakuan UU HPP

Menanti Efektivitas Prinsip Berkeadilan dalam Pemberlakuan UU HPP
user
Newswire , 
Rabu, 13 Oktober 2021 - 12:57 WIB
share
SOLOPOS.COM - Ilustrasi pajak (freepik.com)

Solopos.co, JAKARTA — Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis (7/10/2021), resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi Undang-Undang dalam forum Sidang Paripurna.

Dengan pengesahan ini, lapisan penghasilan orang pribadi (bracket) yang dikenai tarif pajak penghasilan (PPh) terendah 5% dinaikkan menjadi Rp60 juta dari sebelumnya Rp50 juta, sedangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tetap.

Solopos Stories
Rekomendasi
Berita Lainnya

Koran Solopos


Berita Populer

Dapatkan akses tak terbatas
Part of Solopos.com
ISSN BRIN