Terdakwa kejadian kecelakaan maut, Supriyanto (baju putih, membungkuk) menenangkan istrinya yang menangis seusai mendengarkan vonis yang diterimanya pada persidangan di ruang sidang pengadilan
negeri (PN) Sukoharjo, Rabu (13/2/2013). Majelis hakim pengadilan negeri (PN) Sukoharjo memvonis
terdakwa Supriyanto, 32, sopir bus Al Amin, tiga tahun 10 bulan dikurangi selama ditahan.

PromosiMitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi