Terdakwa kejadian kecelakaan maut, Supriyanto (baju putih, membungkuk) menenangkan istrinya yang menangis seusai mendengarkan vonis yang diterimanya pada persidangan di ruang sidang pengadilan
negeri (PN) Sukoharjo, Rabu (13/2/2013). Majelis hakim pengadilan negeri (PN) Sukoharjo memvonis
terdakwa Supriyanto, 32, sopir bus Al Amin, tiga tahun 10 bulan dikurangi selama ditahan.
PromosiMitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda