SOLOPOS.COM - Nia Ramadhani dihadirkan dalam sebuah jumpa pers bersama tersangka lainnya, yaitu sang suami, Ardi Bakrie, dan sopirnya, N, Sabtu (10/7/2021). (Detik)

Solopos.com, JAKARTA-– Untuk kali pertama setelah ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat, Nia Ramadhani muncul ke publik. Ia dihadirkan dalam sebuah jumpa pers bersama tersangka lainnya, yaitu sang suami, Ardi Bakrie, dan sopirnya, NZ.

Pada kesempatan tersebut, Nia Ramadhani menyampaikan permintaan maafnya. Wajahnya berurai air mata.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Sore hari ini, mohon izinkan saya dengan segala kerendahan hati untuk mengucapkan permintaan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak terkait, khususnya kepada keluarga besar, sahabat, teman-teman, orang-orang yang sudah mengasihi saya dan menaruh kepercayaan kepada saya, rekan kerja,” kata Nia Ramadhani, Sabtu (10/7/2021) seperti dilansir detikcom.

Baca Juga: Nia-Ardi Terjerat Kasus Narkoba, Begini Respons Aburizal Bakrie

Beberapa kali Nia Ramadhani ditenangkan oleh Ardi Bakrie. Sang suami merangkulnya dari sebelah kanan. Namun yang menarik perhatian adalah penampilan Nia Ramadhani yang tidak biasa. Ia tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan kaus lengan panjang di dalamnya berwarna hitam.

Nia Ramadhani juga menutupi kepalanya dengan bucket hat. Diketahui topi itu keluaran dari brand Dior. Topi tersebut bernama Reversible Teddy-D Small Brim Bucket Hat. Topi itu bisa dikenakan bagian luar dan dalamnya atau biasa disebut fitur multigaya.

Untuk di bagian luarnya, topi tersebut bermotif Dior Oblique yang begitu ikonik. Sedangkan bagian dalamnya berwarna hitam polos.

Diketahui topi itu berbahan campuran poliester, katun dan polyurethane. Di situs resmi Dior terlihat topi tersebut dibanderol seharga US$790 atau setara dengan Rp11,4 juta.

Baca Juga: Penampakan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Pakai Baju Tahanan Oranye, Ini Videonya!

Bakal Direhabilitasi

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi menjelaskan dalam kasus ini Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dijerat dengan Pasal 127 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Sesuai dengan pasal tersebut, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dikategorikan sebagai pengguna narkoba.

Hengki kemudian menjelaskan dalam undang-undang tersebut diamanatkan bahwa pengguna narkoba wajib direhabilitasi.

“Kami perlu meluruskan (anggapan) terkait tersangka ini tidak diproses sebagaimana mestinya, bahwa dalam (Pasal) 127 sebagaimana hasil penyelidikan kami tentang pengguna narkoba, diwajibkan rehabilitasi. Itu adalah kewajiban undang-undang,” kata Hengki di Polres Metro Jakarta Pusat, Jakarta, Sabtu seperti dilansir detikcom.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya