SOLOPOS.COM - Anggota panitia pilkades antarwaktu menghitung suara calon kepala desa (cakades) di Balai Desa Ngrombo, Kecamatan Baki, Sukoharjo, Senin (13/1/2020). (Istimewa/Panitia Pilkades Antarwaktu Ngrombo)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Istri mantan Kepala Desa Ngrombo, Sri Partini, menang telak atas kandidat lain, Sumardi, dalam Pemilihan Kepala Ddesa (Pilkades) antarwaktu di Desa Ngrombo, Kecamatan Baki, Sukoharjo, Senin (13/1/2020).

Sri Partini meraup 90 suara sedangkan Sumardi hanya meraih 66 suara. Sri Partini akan melanjutkan tugas suaminya yang meninggal dunia semasa masih menjabat kades beberapa waktu lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pilkades antarwaktu dilaksanakan menggunakan mekanisme musyawarah desa. Hanya unsur perwakilan masyarakat yang bisa menggunakan hak pilih dalam pemungutan suara.

Ekspedisi Mudik 2024

Jumlah peserta musyawarah desa sebanyak 158 orang yang terdiri dari anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat pemerintah desa dan perwakilan masyarakat.

Kecelakaan Saat Pulang dari Aksi Tanam Pohon di Karanganyar, Gadis 14 Tahun Meninggal

"Cakades nomor urut 1, Sri Partini menjadi cakades terpilih dengan meraih 90 suara. Sementara cakades Sumardi hanya 66 suara," kata Ketua Panitia Pilkades Antarwaktu Ngrombo, Suyanto, Senin.

Saat proses pemungutan suara, jumlah pemilih yang tidak hadir hanya satu orang. Jumlah suara tidak sah sebanyak satu suara. Animo para pemilih cukup tinggi kendati hanya perwakilan unsur masyarakat yang menggunakan hak pilih.

"Tidak ada kesepakatan antarpeserta musyawarah desa sehingga dilanjutkan dengan voting atau pemungutan suara," ujar dia.

Lantaran baru kali pertama, tak sedikit masyarakat yang bingung ihwal mekanisme pelaksanaan pilkades antarwaktu. Biasanya, setiap warga negara Indonesia (WNI) yang tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) bisa menyalurkan hak pilih saat pemungutan suara.

10 Orang Jadi Tersangka Perusakan Rumah Pascapilkades Temanggung

Masyarakat akhirnya memahami setelah diberikan sosialisasi mekanisme pilkades antarwaktu yang menerapkan musyawarah desa. "Hasil pilkades antarwaktu segera dilaporkan kepada pengurus BPD Ngrombo. Domain dan tanggung jawab panitia pilkades antarwaktu hanya kepada pengurus BPD Ngrombo," papar dia

Sementara itu, Ketua BPD Ngrombo, Suharno, mengatakan hasil pilkades antarwaktu segera dilaporkan Pemerintah Kecamatan Baki dan Pemkab Sukoharjo. Suharno mengapresiasi masyarakat yang menyalurkan suara saat pemungutan suara pilkades antarwaktu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya