SOLOPOS.COM - Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang lanjutan praperadilan Setya Novanto terhadap KPK terkait status tersangka atas kasus dugaan korupsi KTP elektronik, dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak termohon dalam hal ini KPK di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/9/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Rivan Awal Lingga)

Status tersangka Setya Novanto gugur setelah hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilannya.

Solopos.com, JAKARTA — Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan Setya Novanto. Dengan demikian, status Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP dicabut.

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

Putusan praperadilan ini dibacakan oleh hakim Chepy Iskandar di PN Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017) sore. Salah satu alasan hakim menerima praperadilan Ketua DPR itu adalah tidak adanya pemeriksaan saksi ahli sebelum dimulainya penyidikan.

Setya Novanto sebagai pemohon menyatakan tuduhan kepadanya tidak sah. Alasannya, surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) terhadap Setya dilakukan sebelum pemeriksaan saksi ahli.

sebelumnya, KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP) 2011-2012 di Kemendagri.

KPK menyatakan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka. Hal itu diperoleh setelah KPK mencermati fakta persidangan Irman dan Sugiarto dalam kasus ini. Baca juga: Inilah Peran Setya Novanto & 2 Pejabat Kemendagri dalam Korupsi E-KTP.

“KPK menetapkan Saudara SN, anggota DPR 2009-2014 sebagai tersangka. SN diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kedudukan dan jabatannya, mengakibatkan kerugian negara Rp2,3 triliun dari paket pengadaan senilai Rp5,9 triliun dalam pengadaan KTP elektornik,” kata Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/7/2017).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya