SOLOPOS.COM - Setya Novanto (JIBI/Bisnis/Dwi Prasetya)

Setelah menang di MK dan lolos dari kasus Papa Minta Saham, Setya Novanto diprediksi sedang membidik posisi cawapres Jokowi

Solopos.com, JAKARTA — Dengan dikabulkannya permohonan pemulihan nama baik Setya Novanto, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad menilai Ketua Umum Partai Golkar itu memiliki target politik ke depan. Menurutnya, pemulihan nama baik tersebut bukan bertujuan untuk kembali menjabat sebagai ketua DPR, melainkan maju ke bursa pencalonan wakil presiden (wapres).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Dia punya target politik ke depan, ya mungkin jadi cawapres makanya perlu pulih nama baik. Balik ke Ketua DPR tigak mungkin mau saya rasa,” kata Sufmi di Gedung MKD, Jakarta, Selasa (28/9/2016).

Sufmi mengatakan berat rasanya kalau pemulihan nama baik itu menjadi pintu masuknya kembali ke kursi pimpinan DPR. Pemilihan pimpinan perlu melewati sidang paripurna, di mana para anggota pasti mempertimbangkan Novanto mengundurkan diri saat itu.

MKD pun dalam surat yang akan dikirimkan ke Pimpinan DPR tidak merekomendasikan untuk merehabilitasi jabatan Novanto. Dalam surat itu MKD hanya merekomendasikan pemulihan nama baik. Sikap tersebut diambil setelah MKD mengadakan rapat menindaklanjuti surat permohanan rehabilitasi nama baik yang dikirimkan oleh Fraksi Golkar.

Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan pengajuan uji materi Novanto, MKD menilai proses persidangan etik perkara Papa Minta Saham tidak sah. “Atas dasar itulah MKD menganggap tidak ada cukup bukti proses persidangan MKD dan memulihkan harkat martabat Pak Setnov atau pihak-pihak lain,” ujar Wakil Ketua MKD Syarifuddin Sudding.

Seperti diketahui, MK mengabulkan gugatan uji materi Novanto dengan memutuskan bahwa informasi atau dokumen elektronik tidak sah menjadi alat bukti perkara. Sementara MKD memroses dugaan pelanggaran kode etik yang diilakukan Novanto berdasarkan bukti rekaman dari mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said. Baca juga: Hendak Pasangkan Jokowi-Sri Mulyani, Golkar Dinilai Bebani Presiden.

Bukti rekaman itu menunjukkan adanya pertemuan Novanto dengan mantan Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha Riza Chalid. Pertemuan tersebut dianggap melanggar kode etik karena diduga bertujuan melakukan pemufakatan jahat untuk memuluskan perpanjangan kontrak Freeport di Indonesia.

Keputusan MKD tersebut menurut Sufmi tidak bertentangan dengan Peraturan MK Nomor 06/PMK/2005. Di mana tertulis dalam Pasal 39 bahwa putusan MK memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum. Dengan demikian putusan MK tidak berlaku surut atau tidak berlaku pada perkara-perkara sebelum putusan tersebut dibacakan.

Menurut Sufmi, putusan tersebut dijadikan bukti baru dalam permohonan peninjauan kembali proses persidangan di MKD. “Putusan MK itu memang tidak berlaku surut. Permohonan peninjauan kembali pakai putusan MK. Itu kan novum, bukti baru,” jelasnya.

Ketua DPR Ade Komaruddin mengaku belum menerima surat dari MKD mengenai pemulihan nama baik Novanto, sehingga belum melakukan koordinasi dengan Pimpinan DPR lainnya. “Saya belum dapat suratnya dan belum ada kordinasi juga. Kala ada suratnya baru akan saya sampaikan,” kata Ade.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya