SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/google image)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/google image)

KULONPROGO—Seorang perangkat desa (Perdes) Tuksono, Kecamatan Sentolo, menjadi pesakitan atas kasus tindak pidana ringan (tipiring) penambangan pasir ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kamis (22/11/2012). Selain itu ada delapan warga lainnya yang juga menjalani sidang serupa.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Informasi yang dihimpun, pernagkat desa tersebut bernama Juwari. Menurut Penyidik PPNS, Rogiarto dari sembilan terdakwa, empat di antaranya merupakan pengusaha penambangan yang belum berizin, sementara sisanya merupakan pembeli pasir. Mereka tertangkap tangan dalam operasi yustisi yang digelar Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kulonprogo, Selasa (20/11/2012) lalu di bantaran Sungai Progo, Desa Tuksono.

Ekspedisi Mudik 2024

“Mereka melanggar Perda No6/2002 tentang Penambangan Galian C. Saat kami lakukan operasi, mereka tidak bisa menunjukkan bukti izin,” kata Rogiarto.

Masing-masing terdakwa dikenakan denda sebesar Rp300.000 oleh hakim. Akan tetapi, ada salah satu terdakwa, yang sebelumnya sudah pernah terjaring razia, dikenakan denda sebesar Rp700.000 untuk memberi efek jera.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya