Jakarta — Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menyatakan terdapat 6.239 Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja /Buruh (PPJP/B) atau lebih dikenal sebagai perusahaan jasa alih daya yang tersebar di seluruh Indonesia.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
“Berdasarkan pendataan sementara per 10 Oktober 2012 yang dilakukan terhadap dinas-dinas yang menangani ketenagakerjaan di tingkat provinsi, terdapat 6.239 perusahaan PPJP/B dengan jumlah pekerja sebanyak 338.505 orang,” kata Muhaimin saat ditemui detikFinance di Kantor Kemenakertrans Jalan Gatot Subroto Jakarta, Senin (22/10/2012).
Pihaknya terus akan melakukan pendataan terhadap banyaknya perusahaan pengerah tenaga kerja outsourcing di Indonesia.
“Kita masih terus berupaya untuk melakukan pendataan, verifikasi dan penataan ulang perusahaan-perusahaan outsoursing untuk mendapatkan informasi dan data lengkap dari perusahaan-perusahaan outsourcing tersebut di tanah air,” katanya singkat.
Outsourcing memang sedang menjadi isu hangat ketenagakerjaan di Indonesia. Sistem ini seperti mengerahkan tenaga kerja bagaikan sapi perah tanpa diimbangi dengan gaji yang sesuai. Muhaimin berpendapat akan terus melakukan kontrol dan pendataan bahkan pencabutan izin jika perusahaan pengerah melanggar UU no. 13/2003.
“Sudah saya jelaskan pelaksanaan outosursing tidak boleh melanggar UU No. 13/2003 dan tidak sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Bagi perusahaan yang melanggar ketentuan itu harus dicabut ijinnya. Sudah ada dua yang kita cabutnya di 2012 ini di Aceh dan Sumatera Barat,” cetusnya.