SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Tangerang–Menakertrans Muhaimin Iskandar mengeluarkan surat edaran (SE) yang berisi imbauan dan larangan melakukan PHK besar-besaran. Kalaupun terpaksa melakukan PHK, harus mengikuti prosedur sesuai UU.

“Jadi saya sudah membuat surat edaran berisi himbauan dan larangan melakukan PHK (besar-besaran), termasuk kalau terpaksa melakukan PHK harus sesuai dengan UU dan prosedur dan tata cara PHK,” ujar Muhaiman disela-sela mengikuti peninjauan Presiden SBY di LP Anak, Tangerang, Selasa (16/2).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Muhaimin menjelaskan, sesuai dengan UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, sudah diatur mengenai pola tahapan PHK. Prosedur sesuai UU itulah yang harus ditempuh jika perusahaan terpaksa melakukan PHK.

“Kalau melanggar model itu kita tuntut,” ujar politisi dari PKB itu.

Mengurut Muhaimin, aturan itu berlaku untuk semua perusahaan. Tidak hanya PT PAL yang sedang berniat mem-PHK 900 karyawannya.

“Tidak hanya PAL, semua yang mau melakukan PHK harus mengikuti prosedur undang-undang. Sebetulnya penerapan UU saja, jadi tanpa surat itu pun setiap PHK harus menggunakan prosedur UU No.13. Harus ada tahapan-tahapannya,” imbuhnya.

Sesuai UU, perusahaan yang tidak melaksanakan prosedur PHK dengan benar akan dikenakan sanksi. Karena itu, ada pengawas ketenagakerjaan yang berfungsi melakukan pengawasan agar proses PHK dan proses hubungan perusahaan dan buru sesuai UU.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya