SOLOPOS.COM - Ilustrasi THR (Reuters)

Solopos.com, JAKARTA-- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan pengusaha wajib membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan paling lambat sebelum Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran dan tidak boleh dicicil.

Jika normalnya pemberian THR diberikan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran, namun bagi perusahaan yang tidak mampu membayar sesuai dengan ketentuan tersebut diberikan kelonggaran untuk membayar sebelum Lebaran.

Promosi Pentingnya Digitalisasi dalam Pengembangan Usaha Era Kini

"Mengenai waktu pembayaran THR keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan tahun 2021," kata Ida dalam konferensi pers virtual, Senin (12/4/2021) seperti dilansir detikcom.

Baca Juga: Mengupas Royalti Lagu Dan Musik, Pelaku Usaha Beda Suara

Bagi perusahaan yang tidak mampu bisa membayar THR selambat-lambatnya H-1 Lebaran dengan syarat melakukan dialog dengan para karyawan.

"Mewajibkan bagi pengusaha yang tidak mampu membayar THR agar melakukan dialog dengan pekerja atau buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan disertai itikad baik," ujarnya.

Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis mengenai waktu pembayaran THR keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sebelum Hari Raya Idul Fitri. Ida meminta kerja sama para kepala daerah untuk memastikan perusahaan membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan.

Baca Juga: Presiden Minta Plafon KUR Tanpa Jaminan Naik Jadi Rp100 Juta, Berapa Suku Bunganya?

Menaker Ida Fauziyah juga menegaskan pengusaha tidak boleh mencicil pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan. THR harus diterima pekerja secara penuh sesuai haknya.

Ida menjelaskan bahwa pemerintah sudah memberikan dukungan dalam berbagai bentuk kepada pengusaha. Dukungan itu untuk mengatasi dampak pandemi COVID-19 agar perekonomian bergerak. Oleh karenanya, dirinya meminta komitmen pengusaha untuk membayar THR secara penuh kepada karyawan.

"Seiring dengan kebijakan pemerintah terkait dengan penanganan pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional, untuk itu diperlukan komitmen para pengusaha untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu kepada para pekerja atau buruh," kata Ida dalam konferensi pers virtual, Senin (12/4/2021).

Baca Juga: Keputusan Larangan Mudik Sudah Final, Apa Dampaknya Bagi Perekonomian?

Ekonomi Pulih

Dijelaskannya, pada 2020, pemerintah telah mengizinkan pengusaha mencicil dan menunda pembayaran THR karena terdampak pandemi COVID-19. Tapi sekarang ekonomi sudah mulai pulih.

"Alhamdulillah pemerintah melakukan banyak hal. Roda perekonomian sudah mulai bergerak, kegiatan ekonomi masyarakat juga sudah mulai membaik kembali, meski secara terbatas menuju ke arah pemulihan ekonomi dan kembali ke zona positif pertumbuhan ekonomi nasional kita," paparnya.

Meskipun THR tak boleh dicicil, perusahaan yang tidak mampu hanya diperbolehkan menunda pembayaran THR sebelum Hari Raya Idul Fitri atau H-1 Lebaran. Itu pun harus dibuktikan dengan data yang menyatakan bahwa perusahaan yang bersangkutan memang tidak mampu membayar tepat waktu, yaitu H-7 Lebaran.

Baca Juga: Pengin Mencoba Kendaraan Listrik Grab Di City Walk Solo, Bisa Hlo

"Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar agar melakukan dialog dengan pekerja atau buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan disertai itikad baik. Kesepakatan dibuat secara tertulis mengenai waktu pembayaran THR keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan tahun 2021," katanya.

Dia menegaskan bahwa kesepakatan tersebut tidak menghilangkan ke kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan kepada pekerja dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya THR harus dibayar penuh.

"Kesepakatan ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan tahun 2021 kepada pekerja atau buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tambah Ida.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya