SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri mengklaim Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan sebagai formula win-win solution bagi pengusaha dan buruh.

Dukungan bagi PP 78 itu ia sampaikan saat menghadiri Sinergi Youth Career Fest di Balai Besar Pengembangan Pelatihan Kerja (BBPLK) Semarang, Selasa (13/11/2018). Pernyataan itu ia tegaskan sebagai tanggapan atas kembali terjadinya aksi protes buruh atas upah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

PP 78, menurut Menaker Hanif Dhakiri menjamin kenaikan upah minimum pekerja setiap tahun. Karena itulah, ia menyebut regulasi tersebut sebenarnya sama-sama menguntungkan bagi seluruh pihak, baik pengusaha, pekerja, maupun calon pekerja dengan menjamin keberlangsungan industri dan lapangan kerja.

Ekspedisi Mudik 2024

Win-win buat pengusaha karena dengan formula PP di mana kenaikan upah berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi memudahkan perusahaan dalam melakukan perencanaan keuangan,” katanya.

Dengan mudahnya perusahaan melakukan perencanaan keuangan dengan menghitung pertumbuhan ekonomi dan inflasi untuk upah pekerja, kata dia, industri akan bisa tetap bertahan dan berkembang. “Kalau kenaikan upah tiba-tiba melejit, menjadi unpredictable, pasti menimbulkan keguncangan industrial. Ini bisa berbahaya bagi pekerja, bisa menimbulkan pemutusan hubungan kerja [PHK],” paparnya.

Bagi pekerja, kata Hanif, regulasi tentang pengupahan itu menguntungkan karena upah dijamin pemerintah mengalami kenaikan setiap tahun sesuai dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. “Bayangkan, kurang enak apa? Enggak usah ribut-ribut, ramai-ramai, panas-panas demo, enggak usah lapo-lapo [ngapa-ngapain], upah dijamin naik sesuai pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” katanya.

Untuk calon pekerja, kata dia, juga menguntungkan karena mereka memiliki kesempatan masuk ke pasar kerja seiring dengan terjaminnnya keberlangsungan industri. “Bayangkan kalau upah minimum digenjot setinggi langit? Industri akan drop, terjadi PHK. Yang kerja malah kena PHK, sementara yang belum kerja pasti enggak bisa masuk ke dunia kerja,” katanya.

Oleh karena itu, Hanif kembali mengimbau penetapan upah minimum provinsi (UMP) berjalan sesuai dengan aturan dan sejauh ini penetapannya berjalan dengan lancar, termasuk di Jawa Tengah. “Nantinya, untuk [penetapan] upah minimum kabupaten/kota [UMK] juga bisa dilaksanakan sesuai aturannya,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya