SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, SEMARANG &mdash;</strong> Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri menjanjikan peningkatan dalam upaya perlindungan TKI melalui perubahan dan perbaikan tata kelola ketika orang mau bekerja ke luar negeri. Namun, hal itu menurutnya, harus didukung keberangkatan TKI menggunakan jalur legal dan prosedural.</p><p>Itulah sebabnya, Menaker M. Hanif Dhakiri meminta masyarakat yang ingin bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) untuk menggunakan jalur legal dan prosedural. Seruan itu disampaikannya di hadapan wartawan seusai <em>Presidential Lecture</em> bertema "Strategi Pengelolaan SDM Indonesia dalam Menghadapi Era Disrupsi Revolusi Industri 4.0" di kampus Universitas Diponegoro (Undip) di Semarang, Jumat (20/4/2018).</p><p>Penguatan negosiasi bilateral, kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dilakukan dengan negara tujuan TKI sebagai upaya peningkatan terhadap perlindungan TKI di luar negeri. "Namun, penting mengedukasi warga mengenai pentingnya migrasi yang aman, pentingnya TKI legal atau prosedural. Mengenai kasus TKI yang muncul, faktornya tentu sangat banyak," katanya.</p><p>Akan tetapi, kata dia, biasanya TKI ilegal lebih rentan terkena masalah sehingga Kemenaker terus mendorong warga yang ingin bekerja di luar negeri untuk menggunakan jalur legal. "Kalau berangkat menggunakan jalur legal, pasti lebih aman dan bisa dimonitor pemerintah. Ketika terjadi masalah apa-apa, pemerintah cepat tahu. Berbeda kalau berangkat secara ilegal," katanya.</p><p>Kalau pemerintah saja tidak tahu kapan TKI tersebut berangkat, kata dia, ketika di negara tujuan yang bersangkutan terkena masalah bisa saja pemerintah tidak tahu karena punya keterbatasan. "Katakanlah, Kedutaan Besar RI (KBRI) yang kita punya, stafnya berapa, jumlahnya sangat terbatas. Namun, apa pun itu, ketika terjadi masalah pemerintah akan meng-<em>handle </em>dengan segala cara," katanya.</p><p>Intinya, kata dia, pemerintah tidak diam dan abai terhadap warganya yang terkena masalah di negara lain dan akan berupaya menyelesaikannya, baik menggunakan jalur diplomatik maupun nondiplomatik. "Seperti kasus ancaman hukuman mati TKI, di Arab Saudi ada sekitar 102 TKI terancam hukuman mati, tetapi 79 TKI berhasil dibebaskan dari ancaman hukuman mati. Intinya, pemerintah tidak diam dan abai," tegasnya. Termasuk, imbuh Hanif, TKI asal Indramayu yang sempat hilang, kemudian beberapa kasus gaji yang tidak dibayar, dan segala macam, yang pasti akan diupayakan penyelesaiannya oleh pemerintah.</p><p><em><strong><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</strong></em></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya