Anda bisa mencari berdasar kategori
atau judul berita
Masukan kata kunci

Menakar Untung Rugi Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan

Menakar Untung Rugi Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan
user
Jumat, 30 September 2022 - 23:20 WIB
share
SOLOPOS.COM - Ilustrasi minuman berpemanis dalam kemasan. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO-Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR, beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengusulkan minuman berpemanis dalam kemasan dapat menjadi objek cukai dengan tarif mulai Rp1.500 per liter hingga Rp2.500 per liter, tergantung pada jenisnya.

“Banyak negara yang telah melakukan pengenaan cukai untuk barang yang membahayakan, salah satunya minuman mengandung pemanis,” kata Sri Mulyani.

Solopos Stories
Rekomendasi
Berita Lainnya
Ekspedisi Mudik 2024

Koran Solopos


Berita Populer

Dapatkan akses tak terbatas
Part of Solopos.com
ISSN BRIN