SOLOPOS.COM - Menag memberikan keterangan pers usai Rilis E-Government di Kanwil DI Yogyakarta. (Kemenag.go.id)

Menteri Agama menegaskan menolak LGBT.

Solopos.com, JOGJA – Viral di media sosial Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memberikan apresiasi atas adanya event pemberian penghargaan kepada LGBT (lesbian, gay, biseksual, transgender). Menag membantah keras penilaian tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menag menegaskan apa yang telah ia sampaikan sebelumnya, bukan berarti ia menyetujui tindakan LGBT. “Tidak ada agama yang mentolerir tindakan LGBT,” tegas Menag seusai membuka Gebyar Kerukunan dan Launching E-Government, Senin (18/12/2017), di Yogyakarta.

Menurut Menag seperti dilansir di situs Kemenag.go.id, Senin, semua agama tidak menyetujui tindakan atau perilaku LGBT. Penolakan terhadap LGBT bahkan sudah menjadi kesepakatan bersama dalam hukum positif kita dan tidak ada keraguan lagi.

“Persoalannya adalah bagaimana kita menyikapi mereka-mereka yang memiliki orientasi seksual seperti itu, menyenangi sesama jenis misalnya atau memiliki orientasi seksual yang biseksual atau tergolong transgender,” ujar Menag Lukman.

Menag menjelaskan, di tengah-tengah masyarakat, muncul beragam pandangan mengenai latar belakang penyebab terjadinya LGBT. Keragaman pandangan ini tidak hanya terjadi di kalangan pemuka agama, tapi juga para akademisi, para ahli baik ahli kejiwaan, kesehatan, maupun ahli sosial.

Menurutnya, ada yang mengatakan bahwa itu terjadi karena penyimpangan, karena masalah sosial, oleh karenanya dianggap perilaku menyimpang. Ada juga yang mengatakan ini kutukan Tuhan. Tapi, ada juga yang mengatakan itu sebagai takdir.

Meski demikian, Menag mengatakan masing-masing pandangan harus dihargai dan dihormati. “Yang penting adalah bahwa kita tidak mentolerir tindakan seperti itu. Itu tindakan yang semua agama tidak mengakuinya,” tegasnya lagi.

Bahkan, lanjut Menag, norma hukum positif di Indonesia pun tidak melegalkan LGBT. Undang-Undang Perkawinan menyatakan bahwa sahnya perkawinan jika dilakukan oleh mereka yang berbeda jenis kelamin menurut ajaran agama.

“Tinggal cara kita adalah bagaimana agar mereka yang melakukan tindakan perilaku tersebut, terlepas apa pun penyebabnya, bisa kembali kepada ajaran agama,” imbau Menag.

“Menurut saya, mereka harus dirangkul dan diayomi, bukan justru dijauhi dan dikucilkan. Justru kewajiban kita para penganut agama, bahwa agama itu adalah mengajak. Kalau kita menganggap hal tersebut adalah tindakan yang sesat, maka kewajiban kita untuk mengajak kembali mereka ke jalan yang benar,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya