Jakarta–Dua anggota DPR pernah dilaporkan ke KPK karena diduga menerima ongkos dobel dari DPR dan Depag saat melakukan pengawasan haji pada tahun 2006. Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) menegaskan, tidak ada lagi praktik serupa tahun ini.
“Tidak ada lagi, mereka kan punya anggaran sendiri,” kata SDA saat mendatangi Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu(30/12).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Menurut SDA, pengawasan soal ibadah haji juga sudah dilakukan oleh pihak KPK. Jika ada pelanggaran, tentunya KPK yang akan menjelaskan lebih lanjut tentang hal itu.
“Pokoknya anggaran untuk anggota DPR murni dari DPR saja,” tegasnya.
Tahun 2008, Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi oleh dua orang mantan anggota Komisi VII DPR. Keduanya diduga menerima duit sebesar US$ 2.845 dalam perjalanan dinas saat meninjau ibadah haji tahun 2006.
Selain itu, keduanya juga dilaporkan pernah menerima dana transport dan insentif dalam pembahasan biaya penyelenggaran ibadah haji tahun 2005 senilai Rp 495 juta. ICW memiliki bukti kuitansi, surat perjalanan dinas dan bukti laporan. Pemberian dana kemudian diakui oleh Mantan Menag Maftuh Basyuni namun dibantah oleh kedua anggota dewan tersebut.
dtc/isw