SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Sebagian besar BUMDes di Bantul macet.

Harianjogja.com, BANTUL— Banyak Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang melahirkan monumen-monumen baru. Artinya, wujud fisik dari usaha BUMDes tersebut ada namun tak ada lagi aktivitas di lokasi tersebut. Bahkan kini hanya segelintir BUMDes yang dinilai berkinerja baik di Bantul.

Promosi Nusantara Open 2023: Diinisiasi Prabowo, STY Hadir dan Hadiah yang Fantastis

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih dalam rapat koordinasi desa/BUMDes di aula Dinas Perpustakaan dan Arsip, Kamis (16/11/2017).

Abdul Halim Muslih menuturkan dari hasil pantauannya di lapangan banyak usaha BUMDes yang mandeg, tinggal menyisakan bangunan atau wujud fisiknya saja. “Jadi ada monumen kolam BUMDes, warung BUMDes dan lain-lain,” tuturnya. Ia menengarai hal tersebut disebabkan Pemdes tak tepat memilih core bisnis yang bakal dijalankan oleh BUMDes. Banyak Pemdes memilih bisnis yang tak sesuai dengan potensi desa.

Permasalahan lainnya, jenis bisnis yang dipilih untuk dijalankan oleh BUMDes banyak yang sudah dilakukan juga oleh masyarakat sekitarnya. Akibatnya, salah satu pelaku bisnis tersebut akhirnya kalah bersaing. Entah dari pihak masyarakat ataupun BUMDes. Hal tersebut, menurut Halim, memunculkan iklim persaingan usaha yang kurang sehat. Padahal tujuan utama pendirian BUMDes adalah meningkatkan perekonomian desa dan menyejahterakan masyarakat setempat. “Harusnya Pemdes memilih bisnis yang belum banyak digarap. Jangan sampai terkesan melawan aktivitas ekonomi masyarakat,” tegasnya. Ia mencontohkan sektor pengolahan limbah, sampah dan pelayanan jasa bisa dipilih Pemdes untuk core bisnis yang tepat.

Halim menambahkan permasalahan Sumber Daya Manusia (SDM) juga menjadi salah satu penyebab BUMDes kurang berkembang. Menurutnya dari 75 desa di Kabupaten Bantul hanya ada 34 BUMDes yang dikelola dengan baik. Oleh sebab itu pihaknya mewanti-wanti seleksi calon pengelola BUMDes tidak hanya didasarkan atas kemauan kuat dan komitmen tinggi calon tersebut. Tetapi juga memiliki kapasitas untuk mengelola dan mengembangkan bisnis dengan baik.

Lebih lanjut Halim menegaskan agar BUMDes dapat berkembang, sejak awal perlu adanya payung hukum yang jelas terkait status basan usaha tersebut. BUMDes harus memiliki legalitas yang diatur melalui peraturan desa. Sebab jika pembentukan BUMDes hanya berorientasi pada PADes tanpa memperhatikan aspek legalitas, dikhawatirkan akan timbul masalah di kemudian hari.

Bagaimapun, menurutnya, pendirian BUMDes diharapkan mampu mendorong kemandirian desa dan menyerap tenaga kerja dari masyarakat setempat. Oleh karenanya, pengelolaan BUMDes dengan lebih profesional perlu dilakukan. Apalagi setelah adanya UU No.6/2014 tentang Desa, desa dianggap sebagai institusi yang paling efektif dalam mengembangkan potensi lokal, memajukan daerah dan menyejahterakan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya