SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/dok)

Harianjogja.com, JOGJA- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan terhadap korban pedagangan orang, memperbolehkan anak berusia 15 tahun sampai 18 tahun memperoleh surat izin bekerja ke luar kota/kabupaten (SIBK). Ketentuan ini diatur pada pasal 13 ayat (2) poin i. Poin itu menyebutkan syarat anak berusia 15 tahun sampai 18 tahun mendapatkan SIBK ialah mengajukan permohonan kepada kepala desa dengan menyertakan surat izin dari orang tua atau wali.

Akibat rancangan tersebut, muncul kririkan saat dengar pendapat atau public hearing yang digelar Panitia Khusus (Pansus) di Ruang Rapat Paripurna lantai 2 DPRD DIY, Selasa(17/6/2014) muncul berbagai kririkan. Raperda itu sedianya diparipurnakan 20 Juni.

Promosi Ayo Mudik, Saatnya Uang Mengalir sampai Jauh

”Di DIY ada program wajar 12 tahun tapi kenapa raperda memberikan kesempatan SIBK untuk 15 tahun,” tanya seorang guru SMK Bopkri, Petrus Gunawan.

Menurut dia, usia 15 tahun adalah usia lulus SMP. Dengan rendahnya pendidikan itu justru anak rawan jadi korban perdagangan orang. Lagi pula dalam perda tersebut, tidak ada sanksi pidana yang mengaturnya.

Petrus menegaskan semestinya anak berusia 15 tahun yang mencari kerja ke luar daerah itu dicegah, bukan malah dilegalkan. Dengan bantuan pendidikan dari pemerintah, menurut dia, bisa menjadi solusi bagi warga yang berpenghasilan rendah untuk menyekolahkan anaknya ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

“DIY kota pendidikan kok mengijinkan anak lulusan SMP bekerja ke luar negeri,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya