SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Kejaksaan Agung sudah memilih jalur Peninjauan Kembali (PK) untuk menyelamatkan SKPP Bibit-Chandra. Namun, hingga saat ini berkas memori PK tersebut belum juga dikirimkan Kejagung ke Mahkamah Agung.

“Belum dikirim, sedang disusun sekarang,” kata Kapuspenkum Kejagung, Didik Darmanto, Senin (14/6).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Didik belum bisa memastikan kapan berkas tersebut akan selesai disusun. Namun Didik memperkirakan Kejagung akan mengirimkan berkas itu pekan ini. “Insya Allah minggu ini,” tutup Didik.

Ekspedisi Mudik 2024

Dalam jumpa persnya di Kantor Presiden beberapa waktu lalu, Jaksa Agung Hendarman Supandji memilih jalur PK untuk mempertahankan SKPP Bibit-Chandra. Langkah itu diambil setelah gugatan Anggodo Widjojo dimenangkan oleh Pengadilan Negeri Jaksel dan dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Akibatnya, Bibit dan Chandra pun kembali menyandang status sebagai tersangka. Namun Kejaksaan tidak menahan kedua pimpinan KPK tersebut.

dtc/ tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya