SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

           Saya berpendapat bahwa sesungguhnya jabatan profesi itu merupakan jabatan yang memerlukan kualifikasi akademik yang memang semestinya didukung oleh teori dan praktik secara seimbang. Sehingga pendidikan guru sekarang ini yang cenderung teoritik, bukanlah jabatan profesional.

           Nah, apabila guru telah diakui sebagai jabatan profesioal, pendidikan guru saya kira memerlukan kajian teoritik dan kajian praktik secara seimbang. Dengan demikian jabatan profesi guru hanya dapat disandang oleh orang yang menguasai teori keguruan dan praktik keguruan.

Promosi Pemilu 1955 Dianggap Paling Demokratis, Tentara dan Polisi Punya Partai Politik

Dalam kondisi ini, guru tidak lagi dikaitkan dengan dedikasi, bakat dan minat. Seorang guru harus ahli dalam teori dan ahli dalam praktik keguruan. Untuk itu diperlukan keterlatihan melakukan fungsi keguruan.

           Berdasarkan ilustrasi di atas, profesi sebaiknya memerlukan keterlatihan melalui pendidikan, meskipun bisa juga terjadi otodidak seseorang dapat membangun improvisasi profesi mereka. Saya rasa dengan melalui kejelian mencermati gejala dalam melaksanakan fungsi keguruan, seseorang dapat juga meningkatkan keprofesian dirinya.

   Sehingga dasar pendidikan profesinya hanya berkedudukan sebagai modal dalam mengembangkan dirinya. Akan tetapi untuk membangun profesi diperlukan modal dasar pendidikan profesional. Variabelitas profesional seseorang selain akibat perbedaan mempersepsi pendidikan dasar profesinya juga ditentukan oleh variabelitas menangkap fenomena praktis di dalam melaksanakan pekerjaannya, dan hasil-hasil penelitian mereka.

Menurut saya, pendidikan profesi dapat terjadi melalui dasar pendidikan profesinya, bila pendidikan guru terjadi di LPTK. Selain itu, juga melalui pendidikan jabatan dalam pendidikan pembinaannya, serta melalui improvisasi diri dalam pengalaman kerja. Seluruh aspek itu membangun warna atau profil profesi dirinya. Sehingga profil profesi guru diwarnai oleh karakteristik kualitas pendidikan pra-jabatan guru di LPTK, warna pendidikan pembinaan dalam jabatan oleh LPMP, serta warna kejelian diri selama menyikapi pekerjaannya.

    Seperti diuraikan di atas, pendidikan profesional guru secara kelembagaan dibangun oleh unsur pendidikan pra-jabatan guru yakni LPTK, pendidikan pembinaannya pada LPMP, dan keduanya memerlukan sekolah untuk menjadi tempat penerapan calon profesi dan profesi gurunya.

    Seseorang dikatakan memiliki jabatan profesi guru apabila dia telah memiliki kualifikasi guru. Agar kualifikasi guru dapat diperolehnya, seseorang itu memerlukan pendidikan beberapa kompetensi keguruan.
    Menurut saya, seorang guru memang harus memiliki kompetensi seperti materi yang akan diajarkan yang dibina di Program Studi, kompetensi pedagogis, kompetensi profesi guru yang dibina melalui kajian di Lembaga Pendidikan Profesi Guru (LP2G), dan pengalaman.

Selain itu juga menerapkan praktik keguruannya di sekolah. Dan pada pembinaannya dalam jabatan guru dilakukan oleh LPMP, yang juga harus memiliki LP2G dan menggunakan sekolah sebagai tempat pengembangan praktisnya. Syarat kondisional kedua lembaga, baik LPTK maupun LPMP adalah adanya pemilikan asrama.

    Oleh karena itulah, pendidikan guru, saya rasa memerlukan pendidikan pra-jabatan guru dan pendidikan pembinaan dalam jabatan guru. Untuk menghasilkan guru yang profesional juga diperlukan pendidikan pra-jabatan guru yang profesional.

    Pengalaman dapat dijadikan modal pendidikan dalam pengembangan profesi guru. Selain itu, hal lain yang perlu saya ingatkan yaitu kualifikasi guru pun harus didukung oleh kompetensi materi, kompetensi pedagogis, kompetensi profesi guru, dan kompetensi penerapan profesi keguruan.

Prof Djohar MS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya