SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Grobogan (Solopos.com) – Jumlah tenaga kontrak yang dibutuhkan Pemkab Grobogan menjelang pelaksanaan lelang kepada pihak ketiga membengkak dari semula 695 menjadi 829 orang. Kondisi ini menjadi pertanyaan masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

“Kenapa sudah dihitung sesuai analisa beban kerja (ABK) hanya 695 orang, kok tiba-tiba membengkak menjadi 820 orang dengan alasan karena ada data yang tercecer. Kami justru curiga adanya permainan dan kepentingan oknum tertentu yang mengambil keuntungan dalam perekrutan tenaga kontrak ini,” ujar Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggaran Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Daerah Kabupaten Grobogan, MT Hadi, Rabu (13/7/2011).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Yang mengherankan lagi, tenaga kontrak sebanyak 820 orang itu baru akan dikontrak melalui pihak ketiga oleh Pemkab Grobogan mulai Juli hingga Desember dengan upah sekitar Rp 450.000 per bulan per orang. “Kalau secara logika, berarti Pemkab dengan memaksimalkan tenaga PNS yang ada tanpa dibantu tenaga kontrak sejak Januari hingga Juni tetap bisa menjalankan kegiatan. Apalagi tenaga honor yang diangkat setelah PP 48/2005 sudah dikeluarkan sejak Januari 2011 atas rekomendasi Pansus DPRD Grobogan,” tegasnya.

Ekspedisi Mudik 2024

Terpisah Asisten III Setda Grobogan Drs H Sri Mulyadi, Rabu menjelaskan, berdasar pendataan ulang sesuai ABK memang jumlahnya bertambah dari 695 menjadi 820 orang. “Anggaran yang kita sediakan juga mencukupi untuk membayar 820 orang tenaga kontrak mulai Juli hingga Desember tahun ini,” terangnya.

Bahkan lanjutnya, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang membutuhkan tenaga kontrak sudah diminta segera melakukan lelang dengan pihak ketiga di bulan Juli ini. Tidak perlu menunggu siapa orangnya yang akan direkrut karena itu menjadi tanggungjawab pihak ketiga selaku penyedia tenaga kerja. “Pelelangannya sesuai Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa. Yakni jika anggaran di atas Rp 200 juta, perekrutannya harus melalui lelang, dan yang di bawah Rp 200 juta bisa dilakukan penunjukan langsung,” pungkasnya.

rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya