SOLOPOS.COM - Hadis Turmudi/Istimewa

Solopos.com, SOLO — Beberapa hari lalu saya menghadiri acara diskusi tentang peran pemuda dalam pembangunan di perdesaan di rumah salah seorang warga di Kabupaten Boyolali.

Saya sangat antusias mendatangi acara tersebut dengan satu harapan  akan muncul banyak generasi penerus di desa yang mampu membawa suatu perubahan berarti bagi tanah kelahiran mereka.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Secara pribadi saya sangat tertarik, begitu juga dengan para peserta lain yang mayoritas kaum muda, yang dapat dilihat dari pancaran mata mereka. Hal ini wajar mengingat kami lahir dan tumbuh di desa. Desalah yang membesarkan kami.

Mungkin demikian juga di kalangan para pejabat maupun birokrat yang saat ini duduk sebagai pemimpin maupun wakil rakyat di kursi terhormat di daerah maupun di pusat.

Oleh karena itu, tidak berlebihan jika beberapa waktu yang lalu, ketika diumumkan susunan Kabinet Indonesia Maju oleh Presiden Joko Widodo, banyak generasi muda di dalamnya.

Data Badan Pusat Statistik 2018 menunjukkan generasi muda pada akhir 2018  mencapai 63,82 juta jiwa. Jumlah tersebut hampir seperempat dari jumlah penduduk Indonesia (24,15%). Meski tidak mendominasi angka kependudukan di Indonesia, jumlah  pemuda Indonesia tersebut bukanlah suatu angka yang kecil.

Akan sangat berarti jika pemerintah mampu mengoptimalkan potensi pemuda di Indonesia agar berperan dalam pembangunan. Sejalan dengan itu, strategi pembangunan yang dicanangkan pemerintah lima tahun ke depan juga perlu mendapat perhatian, salah satunya meningkatkan sumber daya manusia.

Tanggung jawab memajukan pemuda—sebagian komponen penting sumbert daya manusia bangsa Indonesia–pada dasarnya tidak hanya menjadi beban pemerintah pusat, namun juga menjadi tanggung jawab lembaga lainnya termasuk pemerintah desa.

Pemuda sebagai Subjek

Justru dari desa-desa di seluruh Indonesia pembangunan pemuda mendapat tempat lebih longgar. Negeri ini terbentuk dari ribuan desa di pinggiran, pesisir, maupun pedalaman. Desa-desa sudah selazimnya menempatkan pemuda sebagai subjek pembangunan, bukan lagi sebagai objek.

Dengan menjadikan mereka sebagai subjek, ada penghargaan yang lebih kepada generasi bangsa tersebut untuk lebih maju dan berprestasi. Konsep ”memanusiakan manusia” sangat relevan untuk di terapkan, yakni dengan menjadikan pemuda sebagai subjek pembangunan di perdesaan.

Banyak cara yang bisa dilakukan pemerintah desa sebagai pemangku kepentingan guna memaksimalkan potensi pemuda di perdesaan. Jika desa-desa mampu melaksanka, tidak ada lagi pemuda keluar desa hanya sekadar mencari kerja.

Setidaknya akan mengurangi tingkat pengangguran maupun perkawinan usia dini di desa-desa di Nuasantara. Pemerintah desa harus cepat tanggap terhadap potensi pemuda. Sangat disayangkan jika generasi tulang punggung bangsa tersebut terabaikan, bahkan kalau tidak mampu memanfaatkan maka berbagai persoalan akan muncul yang berujung tidak tercapainya target pembangunan di desa.

Pemuda desa harus menjadi ujung tombak pembangunan perdesaan, apalagi perkembangan zaman memang menghendaki demikian. Sangat disayangkan, sampai saat ini akses pemuda guna berpartisipasi dalam pembangunan di desa-desa masih sangat rendah.

Pemerintah berharap kelangsungan pembangunan bangsa ini terhadap para pemuda, terbukti dengan keseriuasan pemerintah menindaklanjuti  UU No. 40/2009 tentang Kepemudaan. Peraturan itu pada hakikatnya adalah penghargaan terhadap peran pemuda.

Sejarah bangsa mencatat sejatinya terbentuknya negara maupun pembangunan bangsa tidak pernah lepas dari peran serta pemuda. UU ini juga mencakup hak, peran, tanggung jawab pemuda terhadap bangsa dan negara, termasuk di dalamnya memperkuat posisi pemuda Indonesia agar mampu mengembangkan setiap potensi bagi tanah air ini.

Salah satu strategi dengan memberikan pelayanan terbaik bagi generasi bangsa ini untuk menggali dan mengembangkan potensi mereka. Perlu kiranya dibuat suatu kebijakan di pemerintahan desa guna mengakomodasi setiap kepentingan yang terkait dengan aktivitas pemuda di desa-desa.

Dengan kebijakan tersendiri  terhadap pemuda di wilayah perdesaan,  potensi mereka bisa dioptimalkan. Bukankah banyak para pejabat, birokrat, politikus, maupun cendikiawan yang barasal dari daerah-daerah pinggiran di Nusantara?

Sinkronisasi Peraturan

Sampai saat ini tampaknya kebijakan itu belum menyentuh pada hal yang sangat  mendasar. Secara eksplisit payung hukum bagi desa-desa,  yakni UU No. 6/2014 secara khusus belum menyentuh peran pemuda di desa-desa dalam pembangunan.

Tidak mengherankan data BPS tahun 2018 menjelaskan hampir separuh lebih pemuda Indonesia (56,68%) ada di perkotaan. Hal ini memberi sinyal bahwa masih banyak pemuda desa yang pergi ke kota-kota.

Perkotaan masih menjadi daya tarik bagi pemuda desa. Fasilitas perkotaan yang relatif lengkap diiringi kemajuan pendidikan, keberagaman lapangan pekerjaan, dan akses teknologi menjadi penarik bagi pemuda-pemuda desa.

Banyak pemuda desa yang pindah ke kota sehingga berakibat minimnya pemuda di desa yang berujung kurang geregetnya proses pembangunan desa yang masih didominasi kaum tua. Melihat kenyataan ini perlu sinkronisasi antarperaturan perundangan yang terkait guna menjadikan pemuda di desa sebagai lokomotif bagi pembangunan perdesaan.

Sinkronisasi dapat dilakukan, misalnya, dengan membuat suatu kebijakan yang betujuan memperkuat posisi pemuda dalam pembangunan desa. Hal ini bermanfaat untuk  meningkatkan partisipasi kaum muda desa agar lebih banyak berperan dalam pemajuan tanah kelahiran mereka.



Sinkronisasi antarperaturan juga akan menjadikan pemuda desa mampu mengembangkan potensi setiap individu yang bertujuan akhir terciptanya pemuda yang mandiri, terampil, kreatif, inovatif, berdaya saing, serta bertakwa kepada Tuhan seperti yang tertera dalam UU tentang Kepemudaan.

Sudah saatnya desa-desa mulai membangun pemuda dalam konteks pembangunan kualitas sumber daya manusia. Dengan kualitas yang andal dan mumpuni diharapkan pembangunan desa dan kawasan perdesaan akan meningkat secara signifikan, selaras dengan perkembangan kemajuan zaman.

Pemerintah desa harus mampu memaksimalkan keberadaan para pemuda untuk mengakselerasi segenap bidang pembangunan desa. Semua dilakukan dengan satu harapan terciptanya pemerataan pembangunan antardaerah–kota maupun desa–dan berkurangnya pengangguran terbuka menuju terwujudnya kesejahteraan seluruh warga masyarakat perdesaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya