SOLOPOS.COM - Suasana rapat koordinasi antara 14 warga pemilik bidang lahan terdampak proyek tol Solo-Jogja di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen dengan tim pembebasan lahan untuk tol, Kamis (7/7/2022) siang. Rapat koordinasi digelar di aula Desa/Kecamatan Ngawen. (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Rapat koordinasi antara tim pembebasan lahan jalan tol Solo-Jogja dengan 14 warga Desa Pepe, Kecamatan Ngawen pemilik bidang lahan terdampak tol berlangsung memanas. Rapat tersebut berakhir buntu.

Rapat tersebut digelar di aula kantor Desa/Kecamatan Ngawen, Kamis (7/7/2022) siang. Rapat dihadiri perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) jalan tol Solo-Jogja.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Selain itu, rapat juga dihadiri dari perwakilan dari PT Jogjasolo Marga Makmur (JMM), perwakilan Pemkab Klaten, Kejaksaan, serta Kepolisian.

Rapat yang berlangsung sekitar satu jam diwarnai perdebatan antara warga dengan perwakilan dari BPN, yakni Kasi Pengadaan Tanah BPN Klaten, Sulistiyono.

Ekspedisi Mudik 2024

Warga tak menolak adanya pembangunan jalan tol Solo-Jogja. Namun, belasan warga tak sepakat dengan nilai ganti rugi yang ditawarkan oleh tim pembebasan lahan. Menurut warga, proses penilaian ganti rugi tak sesuai dengan aturan.

Baca Juga: Subhanallah! Petani di Ngawen Klaten Ini Sedekahkan UGR Tol ke Masjid

Warga sempat menunjukkan kertas berisi hasil penilaian tanah dan bangunan milik mereka yang terdampak tol. Dalam kertas itu tak disebutkan nama instansi serta tak ada tanda tangan dari pejabat berwenang mengeluarkan hasil penilaian.

Sementara itu, perwakilan BPN menjelaskan penilaian ganti rugi bukan dilakukan oleh BPN melainkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Kepolisian sempat beberapa kali menenangkan warga dan perwakilan BPN. Selama satu jam rapat itu tak membuahkan hasil. Warga lantas meninggalkan lokasi rapat.

“Koordinasi ini ger eyel-eyelan. Bicara aturan-aturan. Sedangkan aturan-aturan ditabrak semua oleh mereka. Aku duwe bukti. Nak rakyat salah, dihukum. Ning nak panitia le salah, dilindungi [Saya punya bukti. Kalau rakyat salah dihukum. Tetapi kalau panitia pembebasan jalan tol yang salah dilindungi]. Ini biar Pak Jokowi tahu,” kata salah satu warga, Hartana, saat ditemui wartawan.

Baca Juga: Jadi OKB dampak Tol, Petani dan Honorer Demakijo Klaten Tolak Foya-Foya

Kasi Pengadaan Tanah BPN Klaten, Sulistiyono, mengatakan rapat koordinasi itu digelar untuk meminta kepastian kepada 14 warga yang belum bersedia menandatangani surat persetujuan ganti rugi.

Sulis mengatakan proses pembebasan lahan sudah dilakukan sesuai aturan. Soal nilai uang ganti rugi, Sulis menjelaskan penilaian dilakukan oleh tim appraisal melalui KJPP.

Dia mengatakan sudah disediakan ruang untuk mengadu jika warga tak sepakat dengan nilai uang ganti rugi. Belasan warga itu sebelumnya juga sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN). Namun gugatan warga tidak dikabulkan.

Warga juga sudah mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, permohonan itu ditolak.

Baca Juga: Peroleh UGR Tol Rp4,4 Juta, Warga Demakijo Klaten Ini Malah Tertawa

“Kami tadi minta kepastian. Sudah saya siapkan berita acara kesepakatan kalau mereka setuju dengan uang ganti rugi bisa tanda tangan. Kalau memang sudah setuju, bisa langsung tanda tangan dan uang bisa segera dicairkan seperti warga lainnya. Berhubung tidak ada titik temu, uang ganti rugi nanti akan dilakukan konsinyasi [dititipkan di pengadilan],” kata Sulis.

Sulis menjelaskan jumlah total lahan terdampak jalan tol di wilayah Desa Pepe ada 161 bidang. Uang ganti rugi untuk 114 bidang sudah dibayarkan.

Semenatara, uang ganti rugi untuk 42 bidang belum dibayarkan dengan 14 bidang diantaranya belum tanda tangan kesepakatan uang ganti rugi. Selain itu ada empat bidang tanah kas desa serta satu masjid.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya