SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Jawa Tengah (Jateng) merekomendasikan pemberian sanksi terhadap 16 kepala desa (kades) atau perangkat desa selama masa Pemilu 2019. Mereka direkomendasikan untuk mendapat sanksi karena dianggap tidak netral atau berpihak pada salah satu peserta pemilu maupun calon anggota legislatif yang mengikuti kontestasi politik.

Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar-Lembaga Bawaslu Jateng, Rofiuddin, menyebutkan surat rekomendasi agar kades atau perangkat desa yang tidak netral itu bahkan telah dikirimkan kepada kepala daerah maupun camat selaku pejabat pembina kades atau perangkat desa. “Atas dasar rekomendasi Bawaslu itu, para bupati atau camat rata-rata sudah menindaklanjuti. Bupati atau camat di masing-masing daerah rata-rata memberi sanksi berupa peringatan tertulis dan pembinaan kepada kades yang tidak netral itu,” ujar Rofiuddin dalam keterangan resmi, Minggu (3/3/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Rofiuddin menambahkan kades atau perangkat desa yang tidak netral itu tersebar di sembilan kabupaten atau kota di Jateng. Kasus pelanggaran mereka pun terjadi sejak masa kampanye dimulai, yakni 23 September 2018 hingga akhir Februari 2019. Rofiudin menyebutkan modus keterlibatan kades atau perangkat desa dalam Pemilu 2019 itu bermacam-macam. Di Boyolali, perangkat desa terkena sanksi karena mengunggah foto saat bersama salah satu calon presiden (capres) di media sosial dan membagikan foto itu ke group WhatsApps.

Ekspedisi Mudik 2024

“Di Klaten ada seorang kepala desa yang memposting dukungan untuk salah satu calon legislator. Setelah ditelusuri, caleg tersebut merupakan istri sang kepala desa,” imbuh pria yang akrab disapa Rofi itu.

Sementara di Kabupaten Magelang, seorang kades berfoto bersama dengan salah satu calon wakil presiden (cawapres) sambil menunjukan simbol tangan sebagai tanda dukungan. Di kabupaten yang sama, ada seorang perangkat desa yang ikut aktif dalam acara kampanye.

Kegiatan serupa yang dilakukan kades juga terjadi di Kabupaten Pekalongan. Adapun di Sukoharjo ada seorang perangkat desa yang sudah diberi sanksi peringatan tertulis dan pembinaan karena terlibat dalam acara sosialisasi seorang caleg. Ketidaknetralan kades atau perangkat desa juga terjadi di Banjarnegara dan Purbalingga.

Bawaslu Jawa Tengah menyatakan kades dan perangkat desa yang terlibat dalam politik praktis Pemilu 2019 bisa dijerat dengan pasal pidana pemilu. 16 kades atau perangkat desa yang terbukti tidak netral itu sebenarnya sudah diproses untuk diusut pidana pemilu. Sentra Gakkumdu di masing-masing kabupaten/kota bahkan sudah turun tangan melakukan proses penanganan.

“Namun, proses itu dihentikan karena bukti kurang atau karena unsur pasal pidana tidak terpenuhi. Karena itulah, Bawaslu di kabupaten/kota merekomendasi sanksi pelanggaran perundang-undangan lainnya dan meneruskan ke pihak yang berwenang,” terang Rofi.

Dari berbagai kasus ketidaknetralan kepala desa di Jateng, ada dua kades yang sudah diproses hukum pidana, yakni di Kabupaten Tegal dan Kabupaten Pemalang.

Di Kabupaten Tegal, Kepala Desa bernama Sunitah melakukan tindakan menguntungkan peserta pemilu sehingga melanggar Pasal 490 jo Pasal 282 UU No. 7/2017 tentang Pemilu. Sunitah divonis PN Tegal pada 29 Januari 2019 berupa pidana penjara 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan dan denda Rp3 juta subsider 1 bulan kurungan. Sempat ada proses banding tapi Pengadilan Tinggi menguatkan putusan tingkat pertama.

Di Kabupaten Pemalang, seorang kepala desa bernama Suharti melakukan tindakan menguntungkan sehingga diduga melanggar Pasal 490 jo Pasal 282 UU No. 7/2017 tentang Pemilu. Pada 19 Pebruari 2019, PN Pemalang memvonis pidana penjara selama 1 bulan dengan masa percobaan dua bulan dan denda Rp1 juta.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya