Boyolali (Espos)–Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Boyolali Ahmad Wijayanto mengatakan dalam bulan Mei ini, pihaknya akan memberhentikan seorang pegawai negeri sipil (PNS) di jajaran Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) berinisial SE.
“Diberhentikan dengan tidak hormat karena pelanggaran yang dilakukan yakni selama tujuh bulan tidak masuk kerja,” ujarnya kepada wartawan di Pemkab, Jumat (7/5).
Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian
Ditambahkannya, sejak tahun 2005 hingga 2010, sebanyak 21 orang PNS di Pemkab Boyolali telah diberhentikan, baik secara hormat bukan atas permintaan sendiri dan tidak hormat.
Menurut Wijayanto, PNS yang terancam dipecat itu tercatat sebagai guru TK di wilayah Kecamatan Simo. Guru tersebut tidak masuk kerja selama tujuh bulan berturut-turut sejak bulan Oktober 2009 dan sampai saat ini tidak aktif masuk kerja.
Padahal, jelas dia, sesuai PP No 32/2004 tentang Kepegawaian, PNS yang tidak masuk dua bulan berturut-turut tanpa keterangan bisa diberhentikan dengan tidak hormat. Ahmad Wijayanto menjelaskan yang bersangkutan tersebut tidak masuk karena telah diduga memalsukan tanda tangan surat. Sehingga, guru yang bersangkutan ketakutan dan tidak masuk kerja.
“Proses pemberhentikan yang bersangkutan sudah hampir final,” katanya.
fid