SOLOPOS.COM - Potret kebersamaan Ustaz Abdul Somad dengan mantan istrinya. (Pictagram)

Solopos.com, SOLO – Mantan istri Ustaz Abdul Somad (UAS), Mellya Juniarti, menyodorkan bukti screenshot percakapan antara sang dai dengan wanita asal Malaysia. Percakapan itu berisi rencana pernikahan di Thailand.

Bukti screenshot itu juga memperlihatkan percakapan Ustaz Abdul Somad yang menceritakan keretakan rumah tangganya kepada LA.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Isi percakapan tersebut membuat Mellya Juniarti semakin cemburu lantaran LA memanggil UAS dengan sebutan abang. Padahal, mantan suaminya itu selalu dipanggil ustaz jika berkomunikasi dengan orang lain.

Isu kehadiran orang ketiga sempat dibahas di sidang perceraian Ustaz Abdul Somad dan Mellya Juniarti. Namun, pihak Ustaz Abdul Somad membantah kehadiran wanita Malaysia yang menjadi duri dalam rumah tangga.

Tips Siapkan Anak Agar Tak Iri dengan Kehadiran Adik Baru

“Kemarin ada di dalam sidang. Tapi, itu isu saja. Sudah dibantah,” terang pengacara Ustaz Abdul Somad, Hasan Basri, seperti dilansir Detik.com, Rabu (11/12/2019).

Ladies, Ini Warna yang Jadi Tren Fashion di 2020

Tren Fashion Batik Modern 2020

Hasan Basri juga membantah bukti percakapan yang membahas nazar Ustaz Abdul Somad menikahi wanita di Thailand.

Dia meminta publik tidak mengulik kehidupan pribadi Ustaz Abdul Somad.

Patut Dicoba! Tips Agar Tidak Mendengkur Saat Tidur

“Tidak ada seperti itu. Itu sudah dibantah, kemarin dalam persidangan,” tegasnya.

Bukti screenshot chat mesra Ustaz Abdul Somad yang dibeberkan Mellya Juniarti ditolak oleh hakim.

Waduh, Kalori Kerupuk Setara Sepiring Nasi

Majelis hakim Pengadilan Agama Bangkinang menolak bukti tersebut dengan alasan belum diuji secara digital forensik oleh pihak berwenang.

Cek! Inspirasi Batik Couple yang Bakal Bikin Penampilanmu dan Si Dia Makin Sempurna

Hakim mengatakan, suatu sistem elektronik harus dapat membuktikan upaya yang patut untuk dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan informasi elektronik tersebut. Di samping cara mendapatkannya harus sesuai hukum.

Driver Ojol Jogja yang Tertipu Order Fiktif Rp423.000 Meninggal Dunia

Kabar Terbaru Ustaz Abdul Somad, Klik di Sini!

“Majelis Hakim berpendapat alat bukti berupa screenshot yang diajukan pihak berperkara belumlah memenuhi syarat-syarat di atas, sehingga alat bukti tersebut tidak akan dipertimbangkan lebih lanjut, dan dikesampingkan," ujar majelis hakim sebagaimana tertulis dalam berkas putusuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya